Beranda News Kejaksaan Agung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS Capai Rp285 Triliun
News

Kejaksaan Agung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS Capai Rp285 Triliun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018–2023 menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

“Sejak awal penyidikan, tim menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara. Namun, seiring dengan perkembangan kasus dan semakin luasnya jangkauan tindak pidana, kami melibatkan para ahli untuk menghitung pula kerugian dari sisi perekonomian nasional,” jelas Qohar.Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik kembali menetapkan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi tata kelola energi nasional. Salah satu tersangka utama adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban

“Dalam proses penyidikan, kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan di antaranya telah kami lakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar.

Baca Juga :  Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Aset BUMD, Negara Rugi Rp237 Miliar

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  1. Mohammad Riza Chalid, benefit official PT Orbit Terminal Merak
  2. Alfian Nasution, VP Supply and Distribution PT Pertamina Pusat (2011–2015)
  3. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
  4. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain dan Crude and Product (2018–2020)
  5. Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrochemical, and New Business, Pertamina International Shipping
  6. Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018–2020)
  7. Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
  8. Indra Putra Harsono, Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi
  9. (Nama kesembilan tersangka tidak disebutkan dalam rilis, namun telah ditetapkan dan diproses hukum)
Baca Juga :  Lelang Fiktif Proyek Jalan Mandailing Sumut, KPK Tahan Kadis PUPR dan Bos Kontraktor

Penyidik Kejagung menduga para tersangka terlibat dalam skema manipulasi perjanjian kerja sama antara Pertamina dan pihak ketiga, khususnya terkait penyewaan Terminal BBM Merak dan pengelolaan pasokan minyak mentah. Penyimpangan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan menimbulkan beban besar bagi keuangan negara serta menurunkan efisiensi energi nasional.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pelacakan aset, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik di lingkungan BUMN, swasta, maupun pihak luar negeri.

Sebelumnya

Kejagung Ungkap Peran Mohammad Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Selanjutnya

Bupati Pasuruan Lantik 136 Pejabat Struktural, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman