KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 9 Juli 2025 12:30 WIB; ?>

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan bahwa dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Meski demikian, Budi belum memerinci identitas tersangka maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menahan informasi tersebut seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan. Kelima orang tersebut hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintahan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” tambah Budi.
Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain:
- Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
- Fitriasih, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
- Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan
- Arkan Dwi Lestari, Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
- Rahman Yulianto, Staf Subbag Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengurai konstruksi peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan proyek bernilai besar tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, terkait perkara ini. Ia dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 12 dan 19 Oktober 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah ini mengindikasikan adanya perhatian serius lembaga antikorupsi terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lamongan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut bahwa penyidik menelusuri berbagai dokumen serta bukti terkait proyek pembangunan gedung yang menjadi inti perkara.
KPK menduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut.
Perkembangan selanjutnya mengenai identitas tersangka dan rincian dugaan kerugian negara akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan tahapan penyidikan berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola proyek pembangunan di tingkat daerah.
Artikel terkait:
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Internet Gratis dan Google Cloud di Kemendikbudristek
- Kejagung Ungkap Penyelidikan Subsidi Pertanian Tak Hanya Soal Beras, Enam Produsen Dipanggil
- KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar
- ICW Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Soroti Pengadaan Katering Jemaah
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar