Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro, Senilai Rp18,4 Miliar
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 12 Juli 2025 08:59 WIB; ?>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Jakarta, Moralita.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan pelelangan terhadap 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Proses lelang ini digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada kasus Jiwasraya. Total nilai aset yang berhasil dilelang mencapai Rp18.485.713.000 atau setara Rp18,4 miliar.
“Aset rampasan negara yang dilelang berupa 59 bidang tanah dengan total luas mencapai 171.663 meter persegi, terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tercatat atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Jiwasraya,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7).
Tanah-tanah tersebut, lanjut Harli, telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan berbagai nomor sertifikat, yakni: 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384. Seluruh sertifikat tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina.
“Keberhasilan pelelangan ini merupakan bentuk konkret upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi aset rampasan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Harli.
Ia menambahkan, pelelangan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa seluruh aset dimaksud dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang, dengan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Adapun mekanisme lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction Open Bidding tanpa kehadiran peserta secara fisik. Seluruh proses penawaran dilakukan secara tertulis melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat: https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran mengikuti sistem waktu server yang telah ditentukan.
Artikel terkait:
- KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan 157 Miliar
- Kejagung Akan Panggil Ketiga Kali Jurist Tan, Eks Stafsus Mendikbudristek dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
- KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah dalam Kasus Kuota Haji Khusus 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar