Beranda News Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro, Senilai Rp18,4 Miliar
News

Kejaksaan Agung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro, Senilai Rp18,4 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jakarta, Moralita.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan pelelangan terhadap 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Proses lelang ini digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada kasus Jiwasraya. Total nilai aset yang berhasil dilelang mencapai Rp18.485.713.000 atau setara Rp18,4 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

“Aset rampasan negara yang dilelang berupa 59 bidang tanah dengan total luas mencapai 171.663 meter persegi, terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tercatat atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Jiwasraya,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Sabtu (12/7).

Tanah-tanah tersebut, lanjut Harli, telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan berbagai nomor sertifikat, yakni: 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, dan 384. Seluruh sertifikat tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

“Keberhasilan pelelangan ini merupakan bentuk konkret upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi aset rampasan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Harli.

Baca Juga :  KPK Pastikan Periksa Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Ia menambahkan, pelelangan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa seluruh aset dimaksud dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang, dengan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Adapun mekanisme lelang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-Auction Open Bidding tanpa kehadiran peserta secara fisik. Seluruh proses penawaran dilakukan secara tertulis melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat: https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran mengikuti sistem waktu server yang telah ditentukan.

Sebelumnya

Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp243 Juta, PDIP Bentuk Tim Klarifikasi Internal

Selanjutnya

KPK Soroti Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK, Dorong Penegasan Lex Specialis dalam Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman