Beranda News BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat Inap Bagi Peserta JKN
News

BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Hari Rawat Inap Bagi Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib(kiri).

Sidoarjo, Moralita.com -BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus memperkuat koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan layanan kesehatan, khususnya terkait hak peserta atas perawatan inap di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak terdapat satu pun ketentuan yang membatasi hari rawat inap bagi peserta JKN.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah hari rawat inap di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN. Pasien yang membutuhkan perawatan akan dirawat sesuai dengan kondisi medis yang dialaminya. Penentuan lama perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan dokter atau tenaga medis yang menangani,” jelas Munaqib dalam kegiatan pertemuan FKRTL di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Jumat (11/07).

Munaqib menjelaskan bahwa setiap penyakit memiliki kriteria dan kebutuhan perawatan yang berbeda, dan hal ini ditentukan berdasarkan indikasi medis. Apabila pasien dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka perawatan dihentikan. Namun jika kondisi pasien masih membutuhkan rawat inap lanjutan, layanan tersebut tetap dijamin sepenuhnya oleh program JKN.

Baca Juga :  PGN Siap Dukung Energi Bersih di Desa Tropodo, Sidoarjo Gantikan Bahan Bakar Limbah Plastik

“Komitmen bersama antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan adalah menjamin pelayanan terbaik bagi peserta JKN. Jika terdapat kendala atau kebutuhan informasi, peserta tidak perlu khawatir karena petugas BPJS Satu kami siap membantu di setiap rumah sakit mitra,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa di setiap rumah sakit yang bekerja sama, telah ditempatkan petugas BPJS Satu lengkap dengan informasi kontaknya yang dapat ditemukan melalui poster-poster di berbagai sudut rumah sakit. Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan atau permintaan informasi melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

Baca Juga :  Porprov Jatim IX/2025 Malang Raya Usai Rekor Terpecahkan, Surabaya Kembali Juara Umum

“Selain melalui petugas di rumah sakit, peserta juga bisa memanfaatkan kanal digital. Aplikasi Mobile JKN sangat membantu dalam menyampaikan aduan, mengecek hak dan status kepesertaan, serta layanan lainnya secara mandiri,” tambah Munaqib.

Ia juga mengimbau peserta untuk mengoptimalkan layanan non-tatap muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan, termasuk Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, serta layanan call center 165.

Sementara itu, Direktur RSU Al Islam H.M. Mawardi, Minarto, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak pernah menerapkan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.

Baca Juga :  Pemuda Asal Sidoarjo yang Dinyatakan Hilang Usai Lompat ke Sungai Ditemukan Meninggal di Mojokerto

“Kami pastikan bahwa tidak ada pembatasan waktu perawatan di rumah sakit ini. Apabila pasien belum sembuh, berapa pun lama perawatannya, tetap akan kami layani hingga pasien benar-benar pulih,” tegas Minarto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menghubungi petugas BPJS Satu atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) apabila mengalami kendala dalam pelayanan. Menurutnya, pelayanan responsif dan cepat tanggap adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan kepuasan pasien.

“Kepuasan peserta adalah prioritas utama kami. Jika ada kendala atau membutuhkan informasi secara langsung, keluarga pasien bisa segera menghubungi petugas kami, baik melalui kontak langsung maupun nomor yang tersedia di poster informasi di seluruh area rumah sakit,” pungkas Minarto.

Sebelumnya

Pemkab Ponorogo Ajukan Pinjaman Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Selanjutnya

206 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Kabupaten Madiun, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman