Menara BTS Tanpa Izin di Desa Sogo Disorot, Pemdes Tegas Larang Pengoperasian
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 14 Juli 2025 08:52 WIB; ?>

Proyek pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) setinggi 60 meter di Desa Sogo, Kabupaten Madiun,
Madiun, Moralita.com – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) setinggi 60 meter di Desa Sogo, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menegaskan bahwa menara yang dibangun oleh PT Mitra Teel tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap dari instansi terkait.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sogo, Puji Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ketat agar menara tersebut tidak dioperasikan sebelum seluruh proses perizinan tuntas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami awasi setiap hari agar menara itu tidak digunakan lebih dulu. Prinsipnya, operasional tidak boleh berjalan jika izin belum keluar,” tegas Puji Hartono, Sabtu (13/7).
Sebelumnya, proyek pembangunan BTS itu telah mendapat teguran lisan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Meski demikian, proses konstruksi tetap berlanjut, dan saat ini hanya menyisakan penyelesaian akses jalan masuk menuju lokasi menara.
Pemdes menyatakan siap mengambil langkah lanjutan jika peringatan tersebut tidak diindahkan. “Jika teguran lisan tidak digubris, kami akan meminta Satpol PP mengeluarkan surat peringatan resmi. Kalau itu pun masih diabaikan, kami tak segan mengusulkan tindakan penyegelan,” lanjutnya.
Puji menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihak PT Mitra Teel telah melakukan sosialisasi kepada warga dan mendapatkan persetujuan secara lisan. Berdasarkan itu, Pemdes memberikan rekomendasi administratif kepada pemerintah kecamatan, namun tidak mencakup izin teknis.
“Kami hanya memberikan rekomendasi di tingkat desa, karena masyarakat sudah menyetujui. Tapi untuk izin teknis bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Puji menyayangkan adanya miskomunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah desa. Menurutnya, Pemdes tidak dilibatkan dalam proses pembangunan hingga akhirnya menara berdiri tanpa pemberitahuan.
“Saat pelaksanaan tidak ada pemberitahuan kepada kami. Tiba-tiba menara sudah berdiri. Warga sekitar pun tidak melaporkan adanya aktivitas pembangunan,” ungkapnya.
Pihak Pemdes juga menyatakan tidak akan mengintervensi jika Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil tindakan hukum atau administratif lebih lanjut terhadap PT Mitra Teel akibat belum selesainya proses legalisasi pembangunan BTS.
Sementara itu, wartawan Jawa Pos Radar Madiun telah berupaya menghubungi Satrio Budi Utomo, selaku penanggung jawab dari PT Mitra Teel, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar