Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejagung Periksa Eks Direktur Gojek dan Pemilik PT Go-Jek Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Eks Direktur Gojek dan Pemilik PT Go-Jek Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 15 Juli 2025 09:36 WIB

Jakarta, Moralita.com Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Andre Sulistyo, mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tahun 2020, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pemeriksaan terhadap Andre berlangsung hingga pukul 23.15 WIB pada Senin (14/7), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Selain Andre Sulistyo, tim penyidik juga memeriksa MSJ (Melissa Siska Juminto), selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/7).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap FHK, Senior Division Manager PT Datascript, perusahaan penyedia perangkat teknologi yang diduga terkait dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Bukti Tambahan Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Penahanan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Menurut Harli, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara. “Seluruh pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka pendalaman konstruksi perkara dan verifikasi terhadap sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik,” jelasnya.

Dalam pengembangan penyidikan perkara yang sama, penyidik Kejagung juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (15/7), pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut dan bahkan dijadwalkan tiba lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. “Akan hadir pukul 08.00 WIB,” ujar Hotman kepada awak media pada Senin (14/7).

Baca Juga :  Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Harli menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah bukti penting dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi langsung kepada Nadiem dalam pemeriksaan hari ini.

“Seluruh dokumen, hasil penggeledahan, serta barang bukti elektronik yang telah dikaji secara seksama oleh penyidik akan dijadikan materi konfirmasi. Tidak hanya kepada Nadiem, tetapi juga kepada pihak lain yang dianggap memiliki relevansi atau keterlibatan dalam perkara ini,” terang Harli.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tahan Eks Pejabat DPKUKM Klaten atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten Rp10,2 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara strategis yang tengah didalami Kejagung, mengingat nilai proyek yang signifikan serta keterlibatan sejumlah pihak dari sektor swasta dan pemerintahan.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less