Jawa Pos Ungkap Eks Pemegang Saham PT DNP, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Belum Setor Dividen Rp89 Miliar
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 15 Juli 2025 13:13 WIB; ?>

Dahlan Iskan, Eks Pemegang Saham PT DNP.
Surabaya, Moralita.com – Manajemen PT Jawa Pos secara resmi mengungkap adanya dugaan penggelapan dividen oleh mantan pemegang saham PT Dharma Nyata Press (DNP), penerbit Majalah Nyata, dengan nilai mencapai Rp89 miliar. Dividen tersebut berasal dari keuntungan DNP selama periode 2014 hingga 2016, namun tidak pernah disetorkan ke PT Jawa Pos selaku induk perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel, dalam keterangan pers yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (15/7). Daniel menyatakan bahwa sebelum tahun 2017, penyerahan dividen dari DNP kepada Jawa Pos berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Namun, pada 2017, proses penyerahan dividen mulai terhambat. Diduga kuat, dividen sejumlah Rp89 miliar telah ditarik tetapi tidak diserahkan kepada PT Jawa Pos, tidak seperti sebelumnya,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa permasalahan antara Jawa Pos dan para mantan pemegang saham DNP—yakni Dahlan Iskan dan Nany Wijaya—muncul sejak pertengahan 2017. Konflik itu mengemuka setelah Nany diberhentikan dari posisinya pada 21 Juni 2017.
“Sejak pemberhentian itu, DNP diakui sebagai milik pribadi yang bersangkutan, dan mulai ada penyangkalan terhadap sejumlah dokumen dan akta resmi yang menyebutkan kedudukan PT Jawa Pos sebagai induk perusahaan,” terang Daniel.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak PT Jawa Pos telah melaporkan Nany Wijaya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan. Tak hanya itu, Daniel mengindikasikan bahwa terdapat potensi penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini.
Dalam keterangan resminya, Jawa Pos menegaskan bahwa sejak awal pendiriannya, PT Dharma Nyata Press merupakan anak usaha dari PT Jawa Pos. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1991 dengan menggunakan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham, yang pada masa itu dianggap sebagai praktik lazim demi pemenuhan persyaratan administratif, seperti perolehan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kemudian, pada tahun 1999, dilakukan restrukturisasi kepemilikan saham oleh PT Jawa Pos melalui akuisisi penuh terhadap DNP. Saham perusahaan tersebut secara administratif dicatat atas nama Nany Wijaya (45 persen) dan Dahlan Iskan (55 persen), namun secara substansi tetap menjadi bagian dari Jawa Pos Group.
“Semua dokumen dan korespondensi korporat, termasuk kop surat PT DNP, mencantumkan logo dan identitas Jawa Pos Group. Hal ini menegaskan posisi DNP sebagai anak perusahaan,” jelas Daniel.
Selain itu, PT Jawa Pos juga diketahui menempatkan sejumlah direksi mereka sebagai komisaris di PT DNP, sebagai bentuk kontrol manajerial yang sah dan berkesinambungan.
Namun, sengketa terkait kepemilikan perusahaan kembali mencuat pasca pemberhentian Nany Wijaya dari struktur organisasi pada tahun 2017, yang kemudian memunculkan klaim bahwa DNP merupakan entitas pribadi dan terpisah dari Jawa Pos.
Artikel terkait:
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar