KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 16 Juli 2025 10:24 WIB; ?>

uru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Susanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung pada Selasa (15/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami informasi terkait dugaan aliran dana hasil korupsi yang dinikmati para tersangka, termasuk penggunaannya untuk pembelian aset-aset mewah.
“Pemeriksaan mendalami aliran uang yang diterima dan dinikmati oleh tersangka, yang kemudian digunakan untuk pembelian berbagai aset, antara lain properti, logam mulia (emas), dan valuta asing (valas),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing:
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
- Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp893 miliar.
Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam pelaksanaannya, proses akuisisi tersebut diduga disamarkan dan tidak dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Salah satu indikasi kuat penyimpangan adalah manipulasi dokumen terkait penilaian nilai ekonomis kapal milik PT Jembatan Nusantara. Berdasarkan hasil penyidikan, kapal-kapal yang diakuisisi dalam transaksi tersebut sebenarnya telah berusia tua dan tidak layak secara komersial. Namun, dokumen penilaian aset kapal direkayasa oleh Adjie dan disetujui oleh jajaran direksi ASDP yang saat itu masih aktif menjabat.
Pada Kamis (12/6/2025), KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka Ira Puspadewi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. KPK menyatakan bahwa proses pembuktian di persidangan akan mengungkap lebih lanjut peran para pihak dalam kasus korupsi ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap transaksi pengadaan dan akuisisi yang terindikasi mengandung penyimpangan, terutama yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment