Beranda News Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Senilai Rp 2,8 Miliar
News

Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Senilai Rp 2,8 Miliar

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Madiun, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melaksanakan penyitaan eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu, Bank Jatim Kota Madiun. Tindakan ini diambil setelah terpidana, Ahmad Septian Hardiono, dinyatakan tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar sebagaimana yang telah diputuskan dalam persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penyitaan kami lakukan atas dua bidang tanah milik terpidana dan istrinya. Ini merupakan bagian dari eksekusi karena terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan hakim,” ujar Arfan saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Menurut Arfan, aset yang disita meliputi sebidang tanah seluas 350 meter persegi atas nama Ahmad Septian Hardiono yang berlokasi di Jalan Betet Selatan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Selain itu, turut disita pula sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi atas nama istrinya, yang terletak di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Setelah proses penyitaan, kata Arfan, aset tersebut akan diserahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Limpahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula ke JPU

“Selanjutnya, aset akan dilelang. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Saat ini, Kejari tengah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melakukan proses penilaian terhadap nilai ekonomis dari kedua bidang tanah tersebut.

Sebagai informasi, Ahmad Septian Hardiono telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsidair satu bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht terdakwa tidak membayar jumlah tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang demi menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Lelang Fiktif Proyek Jalan Mandailing Sumut, KPK Tahan Kadis PUPR dan Bos Kontraktor

Ahmad sebelumnya menjabat sebagai penyelia kredit di Bank Jatim KCP Serayu Madiun. Dalam rentang waktu Mei hingga September 2024, ia terbukti secara melawan hukum melakukan transaksi pengeluaran dari pos biaya yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan inventaris kantor dan kebutuhan operasional lainnya. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 2,8 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini menjadi komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.

Sebelumnya

Stafsus Kemendes Sebut Pendamping Desa Kabupaten Mojokerto Tak Usah Khawatirkan Kontrak Kerja, Fokus Dampingi Desa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selanjutnya

DPRD Kunjungan ke RSUD Prof. dr. Soekandar Mojokerto, Wadul Kamar Rawat Inap Penuh BOR Capai 94 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman