KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terlibat Aliran Uang Haram Kasus RPTKA, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 18 Juli 2025 10:45 WIB; ?>

Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diketahui menerima aliran dana ilegal hasil pemerasan yang dilakukan oleh pejabat struktural.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyampaikan bahwa aliran dana tersebut berasal dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua mantan direktur utama di lingkungan Kemnaker. Kedua pejabat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).
“Berdasarkan hasil penyidikan, atas perintah SH dan HY, uang hasil pemerasan itu dibagikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, yakni sebanyak kurang lebih 85 orang. Nilainya mencapai setidaknya Rp8,94 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Ia menambahkan bahwa uang tersebut sebagian besar diberikan secara rutin dengan pola pembagian yang dijuluki sebagai “uang dua mingguan”. Selain itu, dana haram itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi maupun keluarga para pelaku.
Lebih lanjut, KPK mencatat bahwa total nilai kerugian negara dari praktik pemerasan ini mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, para pihak yang terlibat, termasuk tersangka, telah mengembalikan dana sebesar Rp8,51 miliar ke rekening penampungan milik KPK.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut serta potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya,” tegas Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka utama usai pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (17/7). Mereka adalah:
- Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023;
- Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta periode 2019–2025;
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019; dan
- Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Keempat tersangka resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan akan terus menggali fakta hukum dan memperluas penyidikan terhadap skandal korupsi yang dinilai mencederai integritas pelayanan publik dan tata kelola ketenagakerjaan nasional.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment