KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 18 Juli 2025 15:02 WIB; ?>

Gedung KPK
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengantongi indikasi awal mengenai potensi penyimpangan dalam proyek tersebut. Hal ini disampaikan Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
“Clue-nya adalah pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Indikasi tindak pidana korupsinya ada di situ,” ujar Asep Guntur.
Meski demikian, Asep enggan memberikan penjabaran lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, maupun nilai kerugian negara. Ia menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik), yang merupakan proses awal pengumpulan informasi dan verifikasi atas dugaan tindak pidana.
“Prosesnya masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa sampaikan lebih jauh,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan tambahan tersebut terjadi pada rentang waktu 2016 hingga 2020. Penyelidikan awal atas kasus ini disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Program makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan status gizi masyarakat, yang dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui skema bantuan sosial dan intervensi kesehatan terpadu.
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kemenkes. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang didanai dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM). Ketiganya kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara, total nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan APD itu mencapai sedikitnya Rp319 miliar.
KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap indikasi korupsi dalam proyek pengadaan makanan tambahan yang saat ini dalam penyelidikan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment