Sabtu, 19 Jul 2025
light_mode
Home » News » KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud di Kemendikbudristek

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud di Kemendikbudristek

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 19 Juli 2025 11:25 WIB

Jakarta, Moralita.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini berkaitan erat dengan proyek teknologi informasi yang sebelumnya dikelola oleh kementerian tersebut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebelum terjadinya restrukturisasi kementerian di era Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal (lidik), sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci ke publik.

“Ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Baca Juga :  Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Asep menjelaskan, penyelidikan ini memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, Asep menegaskan bahwa aspek layanan Google Cloud menjadi entitas terpisah yang tengah dikaji oleh KPK.

“Kasus Chromebook itu sudah ditangani terpisah. Sekarang kita fokus pada bagian lain seperti layanan Google Cloud, dan ini merupakan bagian dari keseluruhan proyek teknologi informasi tersebut. Karena masih tahap lidik, saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini memang tengah intensif melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Proyek ini dijalankan saat kementerian dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
  2. Mulatsyah – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua orang yang saat ini menjalani proses penahanan. Sementara itu, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan keberadaannya masih belum berhasil dilacak oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  KPK Gelar Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122 Miliar: Dari Mobil Mewah hingga Sendok dan Kemeja Sutra

Penyelidikan KPK terhadap pengadaan layanan Google Cloud menjadi pelengkap penting dalam pengungkapan potensi kerugian negara yang lebih luas, terutama pada sektor digitalisasi pendidikan nasional.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami seluruh aspek dalam proyek-proyek strategis nasional, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan belanja negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less