Minggu, 20 Jul 2025
light_mode
Home » News » Eks Komisaris Utama Ungkap Pegawai Pendukung Akuisisi PT JN Naik Jabatan, yang Menolak Dicopot

Eks Komisaris Utama Ungkap Pegawai Pendukung Akuisisi PT JN Naik Jabatan, yang Menolak Dicopot

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 19 Juli 2025 12:37 WIB

Jakarta, Moralita.com Mantan Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2015–2020, Lalu Sudarmadi, mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai yang mendukung proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) mendapat promosi jabatan, meskipun memiliki catatan kinerja yang buruk.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT JN yang berlangsung pada 2019–2022. Tiga mantan petinggi PT ASDP yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan kepada Lalu ihwal pencopotannya dari jabatan Komisaris Utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir, setelah dirinya melaporkan adanya indikasi korupsi terkait akuisisi PT JN.

Baca Juga :  Grup Djarum Perluas Portofolio Investasi, Akuisisi Saham Rumah Sakit Hermina Senilai Rp1 Triliun

Menanggapi pertanyaan tersebut, Lalu menjelaskan bahwa pencopotannya disebut-sebut sebagai bentuk apresiasi karena dianggap berprestasi dan akan ditempatkan di posisi lain. Namun, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Lalu, yang menyebut bahwa pejabat ASDP yang menolak rencana akuisisi justru diberhentikan, sedangkan yang mendukung justru diusulkan promosi.

“Benar, saya memiliki pemikiran bahwa mereka yang menjadi penghalang proses akuisisi diperlakukan seperti itu,” ungkap Lalu di hadapan majelis hakim.

Lalu menambahkan bahwa Ira Puspadewi pernah mengusulkan nama Harry Muhammad Adhi Caksono untuk menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) ASDP. Namun setelah memeriksa riwayat Harry melalui Direktur SDM, Lalu menolak karena yang bersangkutan pernah terlibat dalam tindakan yang berindikasi fraud. Meskipun demikian, Harry kemudian diangkat sebagai Direktur ASDP, sesuatu yang membuat Lalu terkejut.

“Saya cukup kaget ketika mengetahui dia akhirnya menjabat sebagai direktur,” ujar Lalu.

Baca Juga :  Eks Komisaris Utama PT ASDP Ferry Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Menteri BUMN

Selain Harry, Lalu juga mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat lain yang pro terhadap akuisisi mendapatkan promosi. Di antaranya Ferry Snyders yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Ferry Properti, serta Saiful Haq Manan yang ditunjuk menggantikan dirinya sebagai Komisaris Utama PT ASDP.

Sebaliknya, mereka yang menolak rencana akuisisi seperti Wing Antariksa dan Lamane dicopot dari jabatannya. Vice President Divisi Hukum PT ASDP, Dewi Andriani, bahkan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Diketahui, ketiga terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun. Jaksa menyebut akuisisi dilakukan terhadap armada kapal milik PT JN yang mayoritas sudah dalam kondisi tidak layak, bahkan sebagian kapal dalam keadaan karam.

Menurut dakwaan, proses akuisisi bermula dari kesepakatan antara Direksi ASDP dan pemilik PT JN, Adjie, untuk memfasilitasi Kerja Sama Usaha (KSU) antara kedua perusahaan. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga melakukan manipulasi terhadap ketentuan KSU dengan menambah dan mengurangi klausul perjanjian, serta menandatangani kontrak KSU sebelum memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut PT Mahkota Pratama Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Selain itu, para terdakwa juga mengabaikan hasil kajian risiko yang telah disusun oleh divisi manajemen risiko dan quality assurance (QA) ASDP. Tidak hanya itu, mereka juga diduga menunda pelaksanaan docking rutin tahunan untuk 12 kapal milik PT JN, dengan tujuan agar biaya pemeliharaan tersebut dibebankan kepada ASDP setelah akuisisi rampung.

Jaksa menyebut, total kerugian negara dalam kasus ini terdiri atas pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar dan pembelian kapal afiliasi senilai Rp380 miliar. Seluruh dana tersebut dibayarkan oleh ASDP kepada pemilik PT JN dan perusahaan-perusahaan afiliasinya, dengan total kerugian mencapai Rp1,25 triliun.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less