Beranda News Bantuan Pembiayaan Legalitas Koperasi Merah Putih di Pamekasan Dinilai Belum Merata
News

Bantuan Pembiayaan Legalitas Koperasi Merah Putih di Pamekasan Dinilai Belum Merata

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Pamekasan, Muttaqin.

Pamekasan, Moralita.com – Program pembiayaan legalitas untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinilai belum merata. Bantuan yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tersebut hanya dialokasikan untuk 100 koperasi, sementara seluruh desa dan kelurahan telah membentuk koperasi dan mengurus legalitas badan hukumnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, mengungkapkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi Merah Putih, termasuk pengurusan akta badan hukum. Rencananya, peluncuran resmi koperasi tersebut akan dilaksanakan pada 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih

“Semua tahapan sudah rampung, tinggal launching. Namun, untuk pembiayaan legalitas, memang tidak semua mendapatkan bantuan dari provinsi,” ujar Muttaqin.

Menurutnya, biaya pembuatan akta koperasi melalui notaris seharusnya menjadi tanggungan bersama antara pemerintah daerah dan desa. Pemprov Jatim diketahui telah menyediakan bantuan sebesar Rp 2,5 juta per koperasi, namun jumlah koperasi yang memperoleh bantuan ini terbatas, yakni hanya 100 unit koperasi yang terbentuk lebih awal.

Baca Juga :  Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Dorongan Pemerataan Pembangunan dan Optimalisasi Layanan Publik

“Bantuan ini diberikan kepada koperasi-koperasi yang lebih dulu terbentuk. Sementara koperasi lainnya yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan, harus menanggung biaya legalitas secara mandiri melalui alokasi dana desa masing-masing,” jelasnya.

Kepala Desa Kertagena Tengah, Suto Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dari pemerintah, namun berharap program pembiayaan ini dapat menjangkau seluruh desa secara menyeluruh agar beban biaya legalitas menjadi lebih ringan bagi desa-desa yang baru menyelesaikan pembentukan koperasi.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

“Proses legalisasi koperasi kami sudah selesai. Saat ini kami fokus menyusun rencana bisnis koperasi ke depan. Akan sangat membantu jika dukungan pembiayaan bisa merata ke semua desa,” ungkap Suto.

Program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha koperasi yang berlandaskan pada semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi kebijakan pembiayaan agar seluruh desa dapat mengakses dukungan yang setara dalam tahap awal pengembangan koperasi.

Sebelumnya

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diduga Telantarkan Istri Siri dan Anak, BK Lakukan Penelusuran Etik

Selanjutnya

Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman