Beranda News KPK Panggil Lima Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
News

KPK Panggil Lima Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.uru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada tahun anggaran 2021–2022. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memanggil lima kepala desa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, terhadap lima kepala desa, masing-masing berinisial MUL, ML, SH, SUL, dan MY,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7).

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Budi merinci bahwa kelima saksi tersebut menjabat sebagai Kepala Desa Menongo, Sukolilo, Banjargandang, Gedangan, dan Daliwangun.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta yang diidentifikasi dengan inisial SUY untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga :  KIP Jatim : Tahun 2024 Masih ada 18 Pemda yang Tidak Informatif

Dari keempat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang adalah staf dari penyelenggara negara. Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua sisanya merupakan pejabat atau penyelenggara negara.

Salah satu dari keempat penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

Baca Juga :  KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

KPK juga mengungkap bahwa hingga saat ini, aliran dana hibah yang diduga menjadi objek korupsi tersebut tersebar di delapan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur. Informasi ini disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Juni 2025 lalu.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam membongkar praktik penyalahgunaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan berbasis komunitas.

Sebelumnya

Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi kepada AS, Bagian dari Kesepakatan Dagang Strategis

Selanjutnya

Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Terseret Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman