Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Polemik Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pihak KPU Buka Suara

Polemik Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pihak KPU Buka Suara

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 19:51 WIB

Kediri, Moralita.com – Menanggapi isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akhirnya angkat bicara.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian atau kepalsuan dokumen pendidikan yang digunakan calon legislatif, apalagi menilai secara detail isi ijazah tersebut.

Dalam keterangannya, Nanang menyatakan bahwa secara kelembagaan, proses verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas pencalonan, termasuk ijazah, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Seluruh dokumen yang diserahkan oleh saat pencalonan legislatif, termasuk ijazah, diverifikasi secara administratif dari lembaga pendidikan terkait dan telah memenuhi daftar periksa (checklist) persyaratan,” ujarnya, Rabu (23/7).

Baca Juga :  Reses DPRD Elia Joko Sambodo: Bahas Solusi Ekonomi UMKM hingga Sektor Kreatif Pariwisata Kabupaten Mojokerto

Selain itu menurutnya, setiap calon legislatif juga menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar dan asli, serta siap bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari terbukti bermasalah.

Ia juga menegaskan bahwa apabila muncul dugaan ijazah palsu, pembuktian keabsahan sepenuhnya menjadi domain lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, bukan KPU.

“Jika ada dugaan pemalsuan, maka yang berwenang memberikan klarifikasi dan validasi adalah institusi pendidikan yang mengeluarkan dokumen tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

Ketua Ormas FKI-1, Wiwit Hariyono menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun bukti-bukti pendukung dan akan melaporkan secara resmi temuannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, sekarang sedang menyusun bukti-bukti pendukung, dalam waktu dekat akan lapor secara resmi,” jelasnya.

Ditanya soal secara detail siapa anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A tersebut, ia enggan menyebut nama hanya memberikan clue bahwa yang bersangkutan berasal dari fraksi partai berwarna merah dan orang dekat Bupati Kediri.

Isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A  tengah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kediri.

Beberapa pihak berasal dari lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Kediri yang keberatan identitasnya dipublikasikan turut mendesak agar pihak aparat penegak hukum melalukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat posisi A yang perannya sentral dalam salah satu fraksi DPRD.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less