JPU Tuntut Pegawai Eks Kemkominfo 7–9 Tahun Penjara dalam Kasus Perlindungan Situs Judi Online
Jakarta, Moralita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara antara 7 hingga 9 tahun terhadap para terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan kementerian tersebut.
Para terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh berupa 9 tahun penjara, dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Sementara itu, empat terdakwa lainnya—yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi—masing-masing dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing, JPU menuntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tiga terdakwa lain, yaitu Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana, mendapat tuntutan 7 tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum membagi para terdakwa ke dalam empat klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam sistem perlindungan situs judi daring yang diduga telah berjalan secara sistematis dan terorganisir.
- Klaster Pertama: Koordinator Operasional
- Terdiri dari: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Mereka diduga sebagai otak dan pengatur strategi perlindungan jaringan situs judol.
- Klaster Kedua: Aparatur Negara
- Berisi eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yaitu:
Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. - Mereka diduga menggunakan kewenangan institusional untuk mengamankan eksistensi situs-situs judi online dari pemblokiran atau penindakan.
- Berisi eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yaitu:
- Klaster Ketiga: Agen Situs Judol
- Melibatkan nama-nama seperti: Muchlis, Deny Maryono, Harry Affandi, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
- Kelompok ini diduga berperan sebagai operator teknis yang menjalankan dan memasarkan situs judi kepada publik.
- Klaster Keempat: Pencucian Uang
- Terdiri dari: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
- Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kegiatan ilegal tersebut, termasuk menampung dan menyamarkan aliran dana yang berasal dari transaksi perjudian.
Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal atas pelanggaran tersebut mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh para terdakwa dan kuasa hukum dalam beberapa pekan mendatang.






