Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » 42 Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Sumenep, Pemkab Dorong Penertiban dan Legalitas

42 Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Sumenep, Pemkab Dorong Penertiban dan Legalitas

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 25 Juli 2025 11:39 WIB

Sumenep, Moralita.com – Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin marak terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selama satu tahun terakhir, tercatat sebanyak 42 titik tambang ilegal aktif beroperasi di lima kecamatan, yaitu Batuan, Gapura, Lenteng, Bluto, dan Pragaan. Dari seluruh lokasi tersebut, hanya satu tambang yang telah mengantongi izin lengkap sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal ini menjadi tantangan serius bagi penegakan regulasi dan tata kelola sumber daya alam di daerah. Ia mengungkapkan, meskipun tidak memiliki izin resmi, sejumlah penambang tetap nekat menjalankan aktivitas eksploitasi dengan dalih mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur.

“Mereka sudah beroperasi hampir setahun bersama tim, dengan alasan pembangunan harus terus berjalan. Namun, hal tersebut tidak seharusnya mengabaikan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Dadang kepada media, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi

Dadang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib melalui tahapan perizinan yang mencakup Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi atau Eksploitasi. Selain itu, pelaku usaha pertambangan diwajibkan memiliki tenaga ahli di bidang teknis pertambangan, termasuk spesialisasi geospasial.

“Sekarang, setiap penambang harus didampingi oleh tenaga ahli geospasial, sebagai bagian dari persyaratan teknis yang wajib dipenuhi dalam aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga untuk menjamin keamanan lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Dadang menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin serta penindakan terhadap tambang ilegal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memiliki otoritas langsung untuk menghentikan atau menindak kegiatan pertambangan ilegal.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Meski demikian, Pemkab Sumenep tetap mengambil peran aktif dengan melakukan berbagai pendekatan persuasif. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku tambang mengenai pentingnya legalitas dan risiko hukum atas kegiatan ilegal.

“Kami secara rutin mengundang para penambang untuk mengikuti sosialisasi. Tujuannya agar mereka memahami proses perizinan yang benar dan tidak terus-menerus beroperasi di luar ketentuan hukum,” kata Dadang.

Selain sosialisasi, Pemkab juga melakukan pemantauan lapangan secara berkala untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan serta sanksi hukum yang mengancam pelakunya.

“Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sanksi atas tambang ilegal bukan hanya administratif, tetapi bisa berujung pada pidana,” tegas Dadang.

Baca Juga :  Pengamat UGM: Kerugian Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat Lebihi Kasus PT Timah

Maraknya tambang ilegal di Sumenep menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi sektor pertambangan. Pemerintah daerah berharap, melalui koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah provinsi dan instansi penegak hukum, penertiban terhadap tambang ilegal dapat segera dilakukan.

Pemkab Sumenep juga terus mendorong para pelaku usaha tambang agar menempuh jalur legal demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less