Gayus Lumbuun: Tidak Hanya Niat Jahat, Kelalaian Juga Bisa Dihukum
Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 25 Juli 2025 14:58 WIB; ?>

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Jakarta, Moralita.com – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya karena memiliki niat jahat (mens rea), tetapi juga karena kelalaian atau ketidaksengajaan yang berdampak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Gayus menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti memiliki niat jahat. Namun, menurut Gayus, hal itu tidak serta merta menggugurkan pertanggungjawaban hukum.
“Jika kita menelaah sebuah peristiwa hukum, terdapat unsur perbuatan dan keadaan. Keadaan tertentu, meskipun dilakukan tanpa kesadaran penuh, apabila menimbulkan akibat hukum, maka pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (22/7).
Gayus kemudian memberikan analogi melalui kasus kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, ketika seseorang menabrak orang lain hingga meninggal dunia, meskipun tanpa adanya niat untuk membunuh, tetap dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kita mungkin tidak punya niat membunuh seseorang, misalnya dalam kecelakaan mobil atau motor. Tapi jika karena kelalaian kita seseorang meninggal, maka tetap ada tanggung jawab hukum yang harus dipikul. Dalam konteks ini, meskipun tidak ada mens rea, kita tetap bisa dijerat karena kurang hati-hati atau lalai,” jelasnya.
Gayus menambahkan, proses hukum tidak boleh hanya terpaku pada ada atau tidaknya niat jahat semata. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menilai setiap perkara.
“Suatu perkara harus dilihat secara utuh, dari rangkaian kejadian, perbuatan, hingga kondisi yang menyertainya. Semua itu harus selaras untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, termasuk dalam kasus yang menimpa Tom Lembong,” tandas Gayus.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem logistik digital yang merugikan keuangan negara. Vonis tersebut memicu perhatian publik, terutama karena kehadiran Anies Baswedan dalam sidang sebagai sahabat Tom, yang juga sempat memberi pernyataan terbuka kepada media.
Artikel terkait:
- Tom Lembong Hadiri Undangan Komisi Yudisial untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor Jakarta
- KPK Ungkap Modus Layering dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Negara Rugi Rp744 Miliar
- Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Laboratorium COVID-19
- Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar