KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Internet Gratis dan Google Cloud di Kemendikbudristek
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet gratis dan layanan penyimpanan daring (cloud) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Investigasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas terkait pengadaan perangkat teknologi informasi pada masa pandemi Covid-19, termasuk Chromebook dan Google Cloud.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengadaan layanan internet merupakan satu kesatuan dalam ekosistem digital pendidikan yang dibangun oleh Kemendikbudristek selama masa pandemi.
“Itu menjadi bagian dari rangkaian tersebut. Ada pengadaan perangkat keras seperti Chromebook, lalu software berupa Google Cloud sebagai tempat penyimpanan data, dan tentu saja paket internet untuk mendukung akses daring,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (25/7).
Menurut Asep, KPK sedang menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengadaan berbagai komponen tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiganya — perangkat keras (hardware), penyimpanan daring (cloud), dan koneksi internet — merupakan satu paket utuh dalam sistem pembelajaran jarak jauh yang diadopsi selama pandemi.
“Ini memang saling terkait. Anak-anak belajar pakai Chromebook, menyimpan tugas mereka di Google Cloud, dan untuk mengakses itu dibutuhkan jaringan internet. Jadi wajar jika penyelidikan mencakup seluruh rangkaian sistem ini,” ujarnya.
KPK mengungkap bahwa pengadaan layanan Google Cloud dilakukan selama periode pandemi Covid-19, ketika sistem pembelajaran daring menjadi metode utama. Penggunaan Google Cloud diklaim bertujuan menyediakan ruang penyimpanan data dan tugas siswa dari seluruh Indonesia secara terpusat dan berbasis daring.
Namun, Asep menegaskan bahwa meskipun saling beririsan dalam hal waktu dan tujuan, kasus pengadaan Google Cloud yang kini ditelusuri oleh KPK berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Google Cloud itu pengadaan software, sedangkan Chromebook adalah perangkat keras. Meskipun terjadi dalam rentang waktu yang sama, masing-masing memiliki skema pengadaan dan dugaan penyimpangan yang berbeda,” jelas Asep.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural pada saat pengadaan dilakukan. Salah satu nama yang disebut berpotensi dipanggil adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
“Kita tidak menutup kemungkinan memanggil semua pihak yang relevan, termasuk mantan pejabat tinggi kementerian, jika keterangan mereka dibutuhkan dalam proses pembuktian,” tegas Asep.
Sampai saat ini, proses penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan fokus pada pengumpulan data, dokumen pengadaan, dan analisis potensi penyimpangan prosedural serta indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut pemanfaatan dana publik dalam skala besar di sektor pendidikan, khususnya pada masa darurat pandemi. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap indikasi penyimpangan, demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.






