Beranda News Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
News

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (bermasker) bersama para petugas Kejaksaan Agung.

Jakarta, Moralita.com – Terdakwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini, Senin (28/7).

Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP ke JPU: Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar

Agenda pembacaan tuntutan ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (18/7/2025), di mana pihak terdakwa menghadirkan ahli yang memberikan keterangan meringankan (a de charge) guna memperkuat pembelaan hukum.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa telah menerima gratifikasi sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya tingkat pertama.

Baca Juga :  Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap PAW Harun Masiku

Atas permintaan Lisa Rachmat, Rudi kemudian menunjuk tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—untuk menyidangkan perkara tersebut. Ketiga hakim itu akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dan kini telah dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam praktik suap.

Tidak hanya Rudi dan ketiga hakim tersebut, sejumlah nama lain juga telah dijerat hukum dalam skandal ini. Mereka antara lain Lisa Rachmat, ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Wijadja, serta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Seluruhnya telah divonis bersalah oleh pengadilan atas peran mereka dalam upaya suap dan rekayasa hukum yang mencederai integritas sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga :  Sidang Kasus Mutilasi Koper Merah: Istri Terdakwa Bongkar Kisah Rumah Tangga Penuh Luka

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan, serta membuka tabir tentang bagaimana vonis dapat diperjualbelikan melalui intervensi kekuasaan dan uang.

Sebelumnya

Advokat Konstitusi Ajukan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri ke MK

Selanjutnya

Presiden Prabowo Batal Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Fokus Persiapan Pertemuan dengan PM Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman