Terdakwa Kasus Pengamanan Situs Judi Online Soroti Belum Ditangkapnya Bandar Utama
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 31 Juli 2025 12:06 WIB; ?>

Para terdakwa dari klaster eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan kementerian tersebut.
Jakarta, Moralita.com – Terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muchlis Nasution, melalui tim kuasa hukumnya, menyinggung belum ditangkapnya pihak yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7).
Dalam pledoinya, Iwan mengungkap bahwa kliennya ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Oktober 2024. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan situs judi online bernama Sultan Menang, yang diduga menjadi salah satu kanal utama aktivitas perjudian digital ilegal di Indonesia.
Iwan juga merujuk pada kesaksian anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, Gofar menyatakan bahwa penyidikan awal sebenarnya menargetkan tiga nama: Ana, Budianto Salimman, dan Yongki. Penangkapan terhadap Muchlis, lanjut Iwan, merupakan hasil pengembangan dari investigasi terhadap ketiganya.
“Ironisnya, hingga saat ini, Saudara Yongki, yang menurut saksi Abdul Gofar merupakan salah satu pemilik situs Sultan Menang, belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegas Iwan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dua nama lainnya, Ana dan Budiman, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses hukum melalui berkas perkara terpisah dari perkara Muchlis.
Iwan menilai, ketidakhadiran Yongki dalam proses hukum menimbulkan ketimpangan dan berpotensi melemahkan pembuktian secara menyeluruh dalam perkara ini. “Tanpa kehadiran Yongki, rangkaian peristiwa hukum menjadi terputus. Hal ini berdampak pada ketidaklengkapan konstruksi perkara yang seharusnya terbuka dan menyeluruh,” ujar Iwan.
Selain itu, dalam pembelaannya, Iwan juga menyampaikan bahwa seluruh aset dan barang milik Muchlis telah disita oleh kepolisian, sebagaimana tertuang dalam berita acara penyitaan. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai indikasi bahwa kliennya tidak berperan utama dalam jaringan judi online dimaksud.
“Dari kesaksian aparat kepolisian dan pengakuan terdakwa sendiri, seluruh harta benda terdakwa telah diamankan. Oleh karenanya, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sebagai dasar bahwa terdakwa tidak bersalah,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang dikenal sebagai klaster agen pengamanan situs judi online, terdapat delapan orang terdakwa. Jaksa menuntut Muchlis Nasution dan Harry Affandi masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp250 juta.
Sementara enam terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda masing-masing Rp100 juta. Seluruh terdakwa diduga terlibat dalam operasi sistemik pengamanan situs judi online yang selama ini beroperasi secara ilegal melalui berbagai kanal digital di Indonesia.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment