Bupati Mojokerto Terbitkan Edaran Aturan Sound Horeg, Bukan Dilarang Tapi Diatur Begini Poinnya
Oleh Alief W — Senin, 4 Agustus 2025 08:15 WIB; ?>

Ilustrasi Bupati Mojokerto Terbitkan Edaran Sound Horeg.
Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System.
Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto pada 4 Agustus 2025 itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di tengah maraknya penggunaan sound system berkekuatan tinggi dalam berbagai kegiatan keramaian.
Langkah ini diambil menyusul pro kontra masyarakat terkait penggunaan sound system bersuara keras, serta dampak sosial, psikologis, dan bahkan fisik yang ditimbulkan oleh suara keras dari sound system, terutama dalam kegiatan hiburan rakyat, karnaval, dan acara serupa.
Surat Edaran ini disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, edaran ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu kebisingan dan getaran, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan “sound horeg” mendasari pokok surat edaran ini diterbitkan.

Surat Edaran Bupati Mojokerto terkait penggunaan sound horeg.
Aturan Teknis dan Larangan Tegas
Edaran tersebut mengatur secara rinci tahapan dan ketentuan teknis penggunaan sound system, termasuk dalam kegiatan karnaval, pawai, atau pertunjukan musik keliling. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
Perizinan: Penyelenggara wajib mengurus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan, dilengkapi persetujuan kepala desa jika kegiatan melintasi lebih dari satu wilayah administratif.
Koordinasi Terpadu: Setiap permohonan izin wajib ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi lintas instansi, menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis.
Jam Operasional: Penggunaan sound system dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan.
Penghormatan Tempat Ibadah dan Fasilitas Kesehatan: Penggunaan sound system wajib dihentikan saat adzan berkumandang serta dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan.
Standar Kebisingan dan Perangkat:
Untuk kawasan pemerintah dan fasilitas umum: maksimal 55 dB.
Untuk karnaval dan hiburan keliling: maksimal 60 dB, hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan pickup dengan maksimal 8 subwoofer.
Untuk kegiatan di lapangan terbuka: maksimal 100 dB, dengan daya 30.000–80.000 watt.
Daya maksimal kendaraan/mobil dibatasi 5.000–10.000 watt.
Dimensi dan Jarak: Kendaraan pembawa sound system harus sesuai ukuran dan antar kendaraan wajib berjarak minimal 50 meter.
Edaran ini juga melarang keras aksi yang melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan sound system untuk mengiringi tindakan yang berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini akan dikenai sanksi administratif dan/atau pembubaran langsung oleh aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas teknis terkait.
Panitia atau penyelenggara kegiatan wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas dampak yang timbul baik materiil maupun non-materiil termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah diinstruksikan untuk turut aktif menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan bertindak cepat dalam mengantisipasi potensi gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari penyalahgunaan sound system.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap terciptanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi masyarakat dan kewajiban menjaga hak atas ketenangan dan kenyamanan publik. Surat Edaran ini juga menjadi rujukan hukum yang memperkuat tindakan aparat terhadap pelanggaran terkait sound system.
- Author: Alief W
At the moment there is no comment