Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep Ditangkap Terkait Dugaan Pembajakan Siaran TV Berbayar

Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep Ditangkap Terkait Dugaan Pembajakan Siaran TV Berbayar

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 4 Agustus 2025 11:44 WIB

Sumenep, Moralita.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sumenep, Suhartono (53), diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7). Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pembajakan siaran televisi berbayar dan pengomersialannya secara ilegal.

Selain Suhartono, aparat kepolisian juga menangkap tersangka lain berinisial KF (30), yang diduga menjadi rekan Suhartono dalam operasi ilegal tersebut. Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Suhartono merupakan Direktur PT Sumekar Multivision Televisi (SMTV), sementara KF menjabat sebagai Direktur PT BM. Keduanya diduga melakukan modifikasi perangkat set top box (STB) dan menyambungkannya ke perangkat pendukung lain, sebelum kemudian didistribusikan secara ilegal kepada konsumen melalui jaringan kabel.

Baca Juga :  Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Dorongan Pemerataan Pembangunan dan Optimalisasi Layanan Publik

“Modus operandi mereka adalah menggabungkan beberapa STB yang berisi sejumlah channel TV berbayar dan kemudian menyebarkannya ke pelanggan tanpa izin resmi dari penyedia layanan asli, yakni Nex Parabola,” ujar AKBP Reonald dalam keterangan persnya.

Menurut penyelidikan, layanan ilegal tersebut ditawarkan dengan tarif pemasangan sebesar Rp350 ribu dan biaya berlangganan bulanan Rp30 ribu. Berdasarkan hasil penyidikan, Suhartono diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total akumulasi mencapai Rp85 juta dalam enam bulan. Sementara itu, KF memperoleh pendapatan sebesar Rp10 juta per bulan, atau sekitar Rp60 juta selama periode yang sama.

“Akibat dari tindakan tersebut, pihak PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 miliar,” ungkap Reonald.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Penghargaan Nasional Transformasi Digital dari BPJS Kesehatan

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Sumenep. Namun demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih rinci lantaran penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

“Itu langsung ditangani oleh Polda Metro Jaya, jadi untuk keterangannya silakan ke sana,” ujarnya singkat.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta. Di antaranya adalah Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kantongi Kesimpulan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Hasil Lengkap Diumumkan Hari Ini

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep, Indra Wahyudi, menyatakan bahwa dirinya belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai perkara hukum yang menjerat Suhartono.

“Kapan informasinya? Saya belum tahu secara pasti. Semoga Pak Sekretaris diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini dan segera mendapatkan jalan keluar terbaik,” tutur Indra.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menyikapi situasi tersebut.

“Saya akan sampaikan dan diskusikan persoalan ini kepada DPD maupun DPP Partai Demokrat,” pungkasnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less