Kejari Lumajang Selidiki Alih Fungsi Lahan Sungai Asem Jadi Kavling Perumahan
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 4 Agustus 2025 16:59 WIB; ?>

Kantor Kejaksaan Negeri Luamajang.
Lumajang, Moralita.com – Dugaan alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi kavling perumahan mencuat di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai bagian dari daerah aliran Sungai Asem—salah satu sungai utama di wilayah tersebut—diduga telah dialihfungsikan menjadi tanah permukiman dengan total luas mencapai hampir satu hektare.
Luasan lahan yang kini beralih fungsi mencapai sekitar 9.600 meter persegi. Dari total luas tersebut, tiga sertifikat hak milik diketahui telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. Sementara itu, sisa lahan yang telah dikavling namun belum bersertifikat masih dalam status abu-abu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan atas dugaan alih fungsi kawasan sungai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Ia menyebut bahwa kondisi eksisting Sungai Asem kini mengalami penyempitan cukup drastis, akibat perubahan fungsi lahan secara masif.
“Dari hasil pemantauan awal, sekitar 70 persen kawasan yang sebelumnya merupakan lahan sungai telah berubah menjadi daratan. Hal ini tentu berdampak langsung pada daya tampung dan kelancaran aliran air, terutama saat musim hujan,” ungkap Nizar, Sabtu (3/8).
Ia menambahkan bahwa penyempitan Sungai Asem telah menimbulkan efek domino terhadap kawasan sekitarnya, termasuk peningkatan risiko banjir. Tahun lalu, beberapa permukiman warga di sekitar aliran sungai dilaporkan tergenang akibat luapan air, yang ditengarai sebagai dampak dari penyempitan dan pendangkalan sungai.
“Sungai Asem memiliki peran vital sebagai saluran drainase utama bagi kawasan perkotaan di Lumajang. Namun saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, tidak hanya menyempit, tetapi juga mengalami pendangkalan serta kerusakan lingkungan yang cukup parah,” lanjutnya.
Sejumlah dokumen pendukung telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan, di antaranya dokumen asal usul tanah, berkas permohonan hak atas tanah, serta peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
“Kami terus mendalami asal-usul perubahan status lahan ini, termasuk proses administratif yang memungkinkan terbitnya sertifikat atas lahan yang seharusnya berada dalam wilayah sempadan sungai,” pungkas Nizar.
Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan pejabat instansi teknis, untuk mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi lahan tersebut.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment