Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Mensesneg: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto untuk Meredam Instabilitas Politik

Mensesneg: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto untuk Meredam Instabilitas Politik

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 5 Agustus 2025 11:16 WIB

Jakarta, Moralita.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada politikus PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan matang dan dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8), Prasetyo menjelaskan bahwa semangat utama di balik pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden adalah menjaga stabilitas nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika politik yang memanas.

“Presiden melihat bahwa kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lebih kental dengan nuansa politik. Oleh karena itu, langkah ini diambil sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan untuk meredam potensi kegaduhan yang bisa memecah belah masyarakat,” ujar Prasetyo.

Baca Juga :  Trump Naikkan Tarif Impor untuk 23 Negara, Indonesia Terkena Tarif 32 Persen

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah memberi toleransi terhadap tindak pidana korupsi. “Presiden tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun dalam kasus tertentu yang bersifat politis, pendekatan yang lebih bijak dan solutif diperlukan agar bangsa ini dapat fokus membangun,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Thomas Lembong. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait impor gula kristal mentah saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan abolisi terhadap Lembong. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan mekanisme konstitusional.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghapusan status pidana terhadap suatu peristiwa hukum, meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan.

Tidak lama berselang, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, demi memuluskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku pada periode 2019–2024.

Amnesti, berbeda dengan abolisi, merupakan pengampunan dari Kepala Negara yang menghapus hukuman pidana kepada individu atau kelompok, biasanya dalam konteks kepentingan nasional atau rekonsiliasi politik.

Baca Juga :  Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

Dengan kebijakan abolisi dan amnesti tersebut, baik Thomas Lembong maupun Hasto Kristiyanto saat ini telah dinyatakan bebas dan tidak perlu menjalani sisa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, baik dari kalangan praktisi hukum maupun masyarakat sipil.

Pemerintah, melalui Mensesneg, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh kehati-hatian dan tetap menghormati prinsip keadilan serta supremasi hukum. “Yang dilakukan Presiden bukan untuk melemahkan hukum, tapi untuk meredakan ketegangan politik dan memperkuat rekonsiliasi nasional,” tutup Prasetyo.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less