Sabtu, 23 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Kematian IRT Saat Tonton Karnaval Sound Horeg di Lumajang Tak Berlanjut ke Proses Hukum, Keluarga Tolak Autopsi

Kematian IRT Saat Tonton Karnaval Sound Horeg di Lumajang Tak Berlanjut ke Proses Hukum, Keluarga Tolak Autopsi

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 5 Agustus 2025 12:08 WIB

Lumajang, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang memastikan bahwa peristiwa meninggalnya seorang ibu rumah tangga (IRT) saat menyaksikan pertunjukan karnaval yang menggunakan sound horeg di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Kepastian ini disampaikan langsung oleh jajaran Polres Lumajang setelah keluarga korban tidak mengajukan tuntutan hukum dan menolak dilakukan autopsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Korban diketahui bernama Anik Mutmainah (38), warga setempat, yang meninggal dunia secara mendadak saat berada di lokasi karnaval yang menampilkan pertunjukan dengan perangkat sound system berkekuatan tinggi atau dikenal dengan istilah “sound horeg”.

Baca Juga :  Bus Jemaah Umroh Terbalik dan Terbakar, Anggota DPRD dan Wadir RS Muhammadiyah Bojonegoro Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, dalam keterangannya pada Selasa (5/8), menjelaskan bahwa keputusan keluarga untuk tidak menuntut secara hukum dan menolak autopsi menjadi alasan utama kasus ini tidak dilanjutkan ke proses penyelidikan lebih lanjut.

“Menanggapi insiden meninggalnya seorang warga saat kegiatan karnaval, dapat kami sampaikan bahwa pihak keluarga tidak mengajukan penuntutan serta menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Oleh karena itu, proses hukum tidak berlanjut,” ujar Untoro.

Baca Juga :  Emak-Emak Meninggal Usai Saksikan Karnaval Sound Horeg di Lumajang, Suami: Istri Saya Sehat dan Memang Hobi

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah pengawasan dan evaluasi terhadap pihak penyelenggara acara. Pemeriksaan dilakukan terhadap panitia karnaval Desa Selok Awar-awar guna mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Lumajang tetap melaksanakan audit internal terhadap kinerja panitia penyelenggara karnaval. Ini penting untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Rusak, Timpa Balita 2 Tahun di Gresik Sampai Tewas Gegar Otak

Lebih lanjut, Polres Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini tengah melakukan koordinasi untuk mengevaluasi sistem perizinan dan tata kelola kegiatan karnaval, khususnya yang melibatkan penggunaan sound horeg.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam perumusan kebijakan yang lebih ketat ke depan, guna mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan aspek keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap bentuk hiburan publik.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less