Abdullah Desak Polda DIY Usut Tuntas Kasus Judi Online, Termasuk Tangkap Bandar
Oleh Redaksi — Jumat, 8 Agustus 2025 11:00 WIB; ?>

Polda DIY mengamankan lima tersangka yang diduga mengakali sistem perjudian online (judol) setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7).
Yogyakarta, Moralita.com – Penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem perjudian online (judol) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku teknis, tetapi juga mengusut dan menangkap bandar judi online yang selama ini meraup keuntungan besar dari masyarakat.
Menurut Abdullah, keberhasilan polisi mengungkap modus pengelabuan sistem justru memperlihatkan fakta penting: adanya bandar judi online yang beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
“Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tetapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal, justru bandar judi online inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya, Jumat (8/8).
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi Polda DIY dalam menangani perkara ini. Abdullah mengingatkan agar tidak ada pihak yang ditutupi atau dilindungi dalam proses penegakan hukum.
“Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tetapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah menilai praktik judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke jaringan utama.
“Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda DIY mengamankan lima tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul, pada Kamis (10/7/2025). Mereka diduga memanfaatkan celah promo situs judi online untuk memperoleh keuntungan ilegal.
Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang. RDS berperan sebagai koordinator, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator. Dalam praktiknya, setiap tersangka mengelola hingga 10 akun judi online per hari menggunakan satu perangkat komputer.
Aksi ini dilakukan secara terorganisir selama satu tahun di Yogyakarta, dengan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan yang masuk ke rekening RDS. Sementara itu, empat operator menerima upah sebesar Rp1,5 juta per minggu.
Artikel terkait:
- Mensos Gus Ipul Ancam Coret Setengah Juta Lebih Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
- DPR Soroti Langkah Polda DIY yang Menangkap Pembobol, Bukan Bandar Judi Online
- PPATK Pastikan Tidak Akan Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lagi
- Viral Netizen Apply Lowongan Kerja jadi Admin Judi Online di JobStreet
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment