Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Ahmad Muzani Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ahmad Muzani Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 3 Agustus 2025 16:28 WIB

Jakarta, Moralita.com – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD  seperti yang diberlakukan pada era Orde Baru masih memungkinkan untuk dihidupkan kembali dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini.

Menurut Muzani, konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memberi ruang yang cukup fleksibel dalam hal pelaksanaan demokrasi. Pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun melalui mekanisme perwakilan oleh anggota legislatif daerah, tergantung pada kebijakan politik yang diambil oleh negara.

“Saya kira semua usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita. Tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi kita,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8).

Baca Juga :  RDP Komisi II DPRD Panggil BPR Majatama, Direktur Klarifikasi Polemik Temuan juga Laporan OJK Selisih 72,8M

Seiring dengan itu, Muzani mendorong agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama komunitas akademik dapat melakukan kajian mendalam terhadap wacana tersebut. Jika hasil kajian menunjukkan efektivitas dan dukungan politik mencukupi, langkah berikutnya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD memang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah elite partai politik secara terbuka mengusulkan pengubahan mekanisme pilkada langsung yang dinilai menimbulkan ekses politik dan pembiayaan yang tinggi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Pasuruan Tegaskan Aturan Sound Horeg Karnaval Lewat SE Bupati: Final dan Mengikat

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin merupakan salah satu tokoh politik yang mendukung kuat wacana tersebut. Ia berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini menyisakan persoalan serius, termasuk praktik politik uang, beban pembiayaan tinggi, dan ketidakefisienan birokrasi.

Berdasarkan kajian internal PKB, Cak Imin mengusulkan dua skema alternatif. Pertama, kepala daerah tingkat provinsi (gubernur) ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, untuk menjamin keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Kedua, kepala daerah tingkat kabupaten/kota (bupati/wali kota) dipilih oleh DPRD, sebagai perwakilan rakyat di tingkat lokal.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Mojokerto Akan Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Kami serahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk merumuskan model pemilihan yang paling sesuai. Yang jelas, perlu dipikirkan mekanisme yang lebih efisien dan tetap demokratis,” lontar Cak Imin.

Hingga saat ini, mekanisme pilkada langsung masih menjadi sistem yang berlaku, namun wacana revisi terus bergulir seiring dinamika politik nasional. Polemik ini juga diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam agenda revisi undang-undang politik ke depan, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2029.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less