light_mode
expand_less

Alasan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Jeda Minimal 2 Tahun

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 26 Juni 2025 pukul 17:24
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Jakarta, Moralita.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental yang mengubah peta penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu lokal atau daerah harus dipisahkan dari pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah seluruh tahapan pemilu nasional rampung.

Wakil Ketua MK, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6), menjelaskan bahwa rampungnya pemilu nasional ditandai dengan pelantikan pejabat politik terpilih, yakni anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

“Pelantikan anggota DPR-RI, DPD, atau presiden dan wakil presiden menjadi titik akhir tahapan pemilu nasional, dan dari momen inilah waktu untuk penyelenggaraan pemilu lokal dihitung,” tegas Saldi Isra.

Pemilu Serentak Dinilai Menimbulkan Masalah Struktural dan Demokratis

Menurut MK, pengalaman pada pemilu serentak tahun 2024 yang menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif nasional dengan pemilihan kepala daerah menimbulkan berbagai persoalan serius. Beberapa di antaranya meliputi:

~ Pelemahan institusi partai politik, karena kurangnya jeda waktu untuk kaderisasi dan persiapan strategi elektoral lintas jenjang;

~ Kelelahan pemilih (voter fatigue) yang berdampak pada menurunnya kualitas partisipasi politik dan tingginya angka surat suara tidak sah;

Baca Juga :  MK Bacakan Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis Menang

~ Kompleksitas teknis dan beban logistik, yang meningkatkan potensi kesalahan administrasi serta memperbesar risiko keamanan dan konflik horizontal.

MK berpendapat bahwa situasi ini mengancam kualitas demokrasi dan efektivitas pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan yang sah dan kredibel. Oleh karena itu, pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan lokal merupakan keharusan konstitusional.

Bunyi Amar Putusan dan Tafsir Baru terhadap UU Pemilu

Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini bersifat conditionally unconstitutional, artinya pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mengikat kecuali dimaknai sesuai dengan tafsir konstitusional Mahkamah.

Tiga pasal yang dimaksud adalah:

1. Pasal 167 ayat (3) UU No. 7/2017

2. Pasal 347 ayat (1) UU No. 7/2017

3. Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2015

 

Inti dari tafsir baru MK adalah bahwa:

Pemungutan suara untuk memilih anggota DPR-RI, DPD, dan presiden/wakil presiden dilaksanakan secara serentak, dan setelah itu dalam jangka waktu dua tahun hingga dua setengah tahun kemudian, dilaksanakan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Gugatan Kubu Risma-Gus Hans ke MK Diregister, Tim Khofifah-Emil Daftar Pihak Terkait

Implikasi Konstitusional: UU Pemilu Harus Direvisi, Masa Jabatan Daerah Perlu Diatur

Putusan ini membawa dampak langsung terhadap skema regulasi yang berlaku saat ini. Untuk menindaklanjuti keputusan MK, pembentuk undang-undang yakni DPR RI dan Presiden diwajibkan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) guna mengatur norma-norma peralihan.

Saldi Isra menekankan bahwa hal ini menyangkut keberlanjutan masa jabatan pejabat lokal, baik di legislatif maupun eksekutif, yang terlanjur dipilih dalam siklus pemilu serentak 2024.

“Penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk UU untuk mengatur secara sah dan konstitusional, dengan tetap menjamin stabilitas pemerintahan daerah dan akuntabilitas publik,” papar Saldi.

Komisi II DPR RI: Putusan MK Akan Diintegrasikan ke Revisi UU Pemilu

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa keputusan MK akan menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan segera dibahas di parlemen.

“Kami menganggap ini sebagai momentum untuk menyusun ulang arsitektur sistem kepemiluan Indonesia. Pemilu nasional 2029 dan pemilu lokal 2031 akan memerlukan aturan transisional yang adil dan komprehensif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa untuk jabatan eksekutif, seperti gubernur dan bupati, bisa diisi dengan penjabat sementara. Namun, bagi jabatan legislatif daerah, satu-satunya pilihan yang tersedia secara hukum adalah memperpanjang masa jabatan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Siap Laksanakan Putusan MK untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Tantangan Politik dan Hukum: Menjaga Legitimasi dalam Masa Transisi

Para ahli hukum tata negara menilai bahwa revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan prinsip-prinsip akuntabilitas, legitimasi elektoral, dan efisiensi pemerintahan. Masa jabatan legislatif yang diperpanjang tanpa mandat rakyat harus dijelaskan secara tegas dalam norma hukum agar tidak memicu kontroversi politik maupun yudisial.

Komisi II DPR RI saat ini tengah menunggu keputusan Pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan resmi terhadap draf revisi UU Pemilu. Proses ini akan mencakup dialog dengan KPU, Bawaslu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai langkah besar dalam reformasi sistem demokrasi elektoral di Indonesia. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, Mahkamah berharap penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efektif, efisien, dan representatif.

Tantangan terbesar kini adalah bagaimana pemerintah dan DPR RI merumuskan aturan transisi yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga mencerminkan keadilan elektoral dan menjamin hak politik rakyat.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • High Risk! DPRD Jatim Dorong Bupati Segera Audit, FKI-1 Imbau Kades Tarik Dana Siltap dari Bank Majatama Mojokerto

    High Risk! DPRD Jatim Dorong Bupati Segera Audit, FKI-1 Imbau Kades Tarik Dana Siltap dari Bank Majatama Mojokerto

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Kritik terhadap kinerja BUMD milik Kabupaten Mojokerto Bank Majatama semakin tajam. Kali ini, dorongan audit menyeluruh terhadap bank pelat merah tersebut datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Suwandy Firdaus, yang juga sebagai eks Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Mubarok (Gus Barra dan dr. Rizal). Dalam pernyataannya kepada […]

  • Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Cahyadi, Rencanakan Percepatan Perombakan Jabatan di Lingkup Pemkot Pasca Pelantikannya

    Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Cahyadi, Rencanakan Percepatan Perombakan Jabatan di Lingkup Pemkot Pasca Pelantikannya

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi, mengumumkan rencananya untuk mempercepat proses perombakan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pihaknyan akan melakukan perombakan hanya satu bulan setelah pelantikannya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, lebih cepat dari aturan yang memperbolehkan mutasi jabatan enam bulan pasca pelantikan.   Percepatan Perombakan untuk Evaluasi Kinerja […]

  • proses evakuasi korban longsor di area tambang galian C Gunung Kuda

    Tim SAR Gabungan Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda, Total Korban Tewas Capai 19 Orang

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Cirebon, Moralita.com – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua jenazah korban longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (1/6/). Kedua korban yang berhasil diidentifikasi adalah Nalo Sanjaya (53), warga Kelurahan Kedongdong Kidul, dan Wahyu Galih […]

  • Peta wilayah Trenggalek dan Tulungangung.

    Sengketa 13 Pulau di Jawa Timur: Trenggalek dan Tulungagung Berebut Klaim Wilayah, DPRD Desak Kemendagri Segera Bertindak

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Polemik batas wilayah antar daerah kembali mencuat di Provinsi Jawa Timur. Setelah Aceh dan Sumatera Utara, kini giliran dua kabupaten di selatan Jawa Timur, yakni Trenggalek dan Tulungagung, yang terlibat sengketa kepemilikan atas 13 pulau tak berpenghuni di kawasan perairan selatan. Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa itu adalah: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, […]

  • Khofifah: Muslimat NU akan Siapkan 1.000 Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Khofifah: Muslimat NU akan Siapkan 1.000 Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) berkomitmen mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyiapkan 1.000 dapur sehat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Program ini menjadi salah satu agenda strategis Muslimat NU dalam Kongres XVII di Surabaya. Hal tersebut juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU, Khofifah Indar […]

  • Seragam Sekolah Gratis, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Umumkan Pengadaan di LPSE

    Seragam Sekolah Gratis, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Umumkan Pengadaan di LPSE

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jombang, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengumumkan pengadaan seragam sekolah gratis melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jombang. Proses pengadaan ini ditargetkan selesai sebelum dimulainya tahun pelajaran baru 2025/2026, sehingga para siswa dapat langsung menerima seragam saat masuk sekolah. Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa pengadaan […]

expand_less