AMPP Desak Pemkab Mojokerto Copot 6 ASN Pelanggar Netralitas Pilkada
Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 9 Maret 2025 13:51 WIB; ?>

AMPP Kabupaten Mojokerto saat melaporkan kasus Netralitas ASN ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Mojokerto, Moralita.com – Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto, Mustiko Romadhoni PW, SH, MH, mendesak Pemkab Mojokerto untuk segera mencopot enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar asas netralitas dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, langkah ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Dalam penataan birokrasi yang bersih, Pemkab Mojokerto harus prioritaskan terhadap ASN yang telah terbukti langgar netralitas. Enam ASN yang terbukti melanggar ini harus segera dicopot sebagai bentuk konsistensi terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari intervensi politik,” ujar Mustiko kepada Moralita.com, Minggu (9/3).
Mustiko menyebut enam ASN yang melanggar netralitas oleh Bawaslu pada Pilkada 2024 kemarin, Nama-nama tersebut di antaranya:
1. NURIADI, Kadisperta.
2. MELOK RIBAWATI, Kabag Administrasi Pemerintahan.
3. ARDI SEPDIANTO, Kepala Bapenda.
4. ABDULLOH MUHTAR, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
5. NORMAN HANDHITO, Kadisbudporapar.
6. MUJIONO, Camat Trowulan.
Mustiko menegaskan bahwa para ASN tersebut telah mendapat peringatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menjadi perhatian serius Anggota DPR RI Komisi II.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat rapat dengar pendapat bersama BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi II DPR RI menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai pilar utama dalam birokrasi yang profesional.
Menurut Mustiko, penataan birokrasi yang bersih bukan hanya soal moralitas ASN, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap hukum dan etika sebagai aparatur negara.
Pelanggaran netralitas ASN merupakan pelanggaran kode etik yang serius dan tidak sejalan dengan komitmen Bupati Mojokerto, Muhamad Albarraa dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional.
“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang reformasi birokrasi yang bersih jika di dalamnya terdapat ASN yang melanggar aturan dan etika? Jika Pemkab Mojokerto serius mengusung birokrasi yang bersih, maka langkah pertama yang harus diambil adalah mencopot ASN yang terbukti melanggar asas netralitas,” beber sosok alumni pesantren tebu ireng jombang ini.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan ASN yang tidak netral berpotensi membuka ruang bagi praktik politik transaksional di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini dianggap berbahaya bagi integritas birokrasi dan menghambat upaya Bupati dalam menjalankan program pembangunan yang bersih dan transparan.
Mustiko mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keberadaan enam ASN tersebut dapat memicu kembali praktik politik transaksional yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Ia juga menyinggung isu jual-beli jabatan yang sempat mencuat di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu sebagai contoh nyata betapa pentingnya menjaga birokrasi dari kepentingan politik pribadi.
“Yang jelas-jelas sudah diputus melanggar asas netralitas jika tetap dipertahankan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan yang semakin memperburuk birokrasi di Kabupaten Mojokerto. Ini membahayakan tata kelola pemerintahan dan berpotensi menciptakan ketidakadilan di kalangan ASN yang bekerja secara profesional dan berintegritas,” imbuhnya.
AMPP Kabupaten Mojokerto mendesak Pemkab Mojokerto untuk segera mengambil langkah konkret dengan mencopot enam ASN tersebut serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap birokrasi di lingkungan Pemkab Mojokerto.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan audiensi dengan Pemkab Mojokerto untuk menegaskan hal ini,” ujarnya.
Mustiko juga mendorong agar kebijakan penataan birokrasi didasarkan pada prinsip Meritokrasi, yaitu sistem yang menempatkan individu berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan karena kedekatan politik atau faktor lainnya.
“Meritokrasi harus menjadi landasan utama dalam penataan birokrasi di Kabupaten Mojokerto. Pemkab Mojokerto harus menunjukkan sikap tegas dalam membenahi birokrasi yang bersih dan transparan, tanpa ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan etika,” tegasnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment