Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Anak Usaha Waskita Kembali Dihadapkan pada Gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Anak Usaha Waskita Kembali Dihadapkan pada Gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 8 Juni 2025 20:38 WIB

Jakarta, Moralita.comPT Waskita Karya Realty, anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan mengonfirmasi telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertanggal 5 Juni 2025, dengan nomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia sebagai pemohon terhadap PT Waskita Karya Realty sebagai termohon.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Temuan Indikasi Korupsi Proyek Rumah Dinas PT. Pertamina Patra Niaga Kediri, Begini Kondisinya

Dalam pernyataan resminya, manajemen PT Waskita Karya Realty menegaskan bahwa pengajuan PKPU tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun stabilitas keuangan induk perusahaan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Diketahui, PT Waskita Karya Realty merupakan entitas anak dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen oleh Waskita Karya dan bergerak di sektor properti serta pengembangan kawasan.

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Kominfo Blokir Enam Akun Terkait

Mengacu pada data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan ini diajukan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan surat permohonan tertanggal 28 Mei 2025. Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Xander Gorga Gultom, S.H.

Gugatan terbaru ini menambah daftar persoalan hukum yang membelit Grup Waskita dalam beberapa waktu terakhir. Pada Februari 2025, Waskita Karya juga pernah menghadapi permohonan PKPU yang diajukan oleh sejumlah kreditur, antara lain Shimizu Global Indonesia, Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama, terkait klaim utang senilai Rp976,76 juta. Namun, permohonan tersebut akhirnya dicabut. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga tertanggal 17 Februari 2025, perkara bernomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst resmi dicoret dari daftar register atas permintaan kuasa hukum para pemohon, dengan biaya perkara sebesar Rp2,15 juta dibebankan kepada pihak pemohon.

Baca Juga :  Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Dimutasi: Imbas Kelalaian Penanganan Bos Rental Berujung Penembakan

Langkah hukum terbaru ini memperlihatkan bahwa tantangan finansial dan hukum yang dihadapi Grup Waskita masih belum sepenuhnya mereda, terlebih di tengah proses restrukturisasi dan upaya stabilisasi yang terus berlangsung.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less