Beranda News Anggota Polres Pemalang jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri, akan Diproses secara Hukum dan Etik
News

Anggota Polres Pemalang jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri, akan Diproses secara Hukum dan Etik

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo saat berikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap anggotanya AW

Pemalang, Moralita.com – Anggota Polres Pemalang berinisial WT telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan rekruitmen Bintara Polri yang melibatkan warga Desa Pelutan, Pemalang, dalam penerimaan Bintara Polri. WT kini sedang diproses melalui jalur pidana maupun pelanggaran kode etik .

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. Penipuan yang mencoreng nama baik institusi Polri tersebut akan diproses secara tegas.

“Kami akan mengambil tindakan tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga kode etik terhadap WR (WT),” ungkap AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima oleh detik Jateng pada Jumat (3/1) sore.

Baca Juga :  Dua Pemuda Tewas Akibat Miras Oplosan di Mojokerto, Alkohol Medis Mix Minuman Energi

Kapolres menjelaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penipuan atau calo yang menjanjikan penerimaan anggota Polri dengan iming-iming tertentu. Penipuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum dari masyarakat, tetapi juga melibatkan anggota Polri.

“Polri tidak main-main dalam penerimaan anggota Polri. Bagi pelaku penipuan atau calo, baik dari masyarakat maupun anggota Polri, kami akan bertindak tegas,” tambah Eko Sunaryo.

Baca Juga :  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolres juga mengimbau kepada para pemuda yang berkeinginan untuk bergabung dengan Polri agar mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah terjerat oleh janji-janji palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah percaya kepada orang lain atau oknum yang mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi anggota Polri,” ujarnya.

“Kami tegaskan, penerimaan anggota Polri tidak memungut biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” imbuhnya.

Proses Hukum yang Berlanjut Seperti diketahui, WT, anggota Polres Pemalang, telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial S (54) pada 4 September 2023. Dalam laporan tersebut, S mengaku telah ditipu oleh WT terkait proses penerimaan Bintara Polri.

Baca Juga :  Analisis Pakar Hukum Rumah Polisi Mojokerto Meledak, Pelaku bisa Dijerat Pasal Berlapis

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan WT sebagai tersangka,” terang Kapolres Pemalang.

Eko juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, dan pihaknya kini menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka.

Sebelumnya

Iming-iming Anaknya Masuk Polisi, Suami Istri di Pemalang Tertipu Rp 900 Juta

Selanjutnya

Cek Status Penerima Bansos BNPT dan PKH Januari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman