Beranda News Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026
News

Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah.

Jakarta, Moralita.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak pada tahun anggaran 2026. Peringatan ini disampaikan meski dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan mencapai Rp2.357,68 triliun, atau meningkat 7,69 persen dibandingkan target dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,29 triliun.

“Banggar mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, terlebih ketika kondisi perekonomian rakyat masih belum sepenuhnya pulih,” ujar Said dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca Juga :  Sri Mulyani: Penyaluran Stimulus Ekonomi Capai Rp13,6 Triliun per Juni 2025, Fokus Dorong Konsumsi dan Jaga Pertumbuhan

Alih-alih menaikkan tarif, Said menganalogikan strategi peningkatan penerimaan pajak sebagai berburu di kebun binatang. Menurutnya, memperluas basis pajak dengan menambah jumlah pelaku usaha akan lebih efektif dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara.

“Kebun binatangnya harus diperluas. Artinya, jumlah pelaku usaha perlu diperbanyak agar kontribusi perpajakan semakin besar,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah merinci target penerimaan pajak berdasarkan jenisnya, yakni:

  • Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,36 triliun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp995,2 triliun.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp26,13 triliun.
  • Pajak lainnya sebesar Rp126,93 triliun.
Baca Juga :  DPR Gelar Rapat Paripurna ke-21, Bahas Pertanggungjawaban APBN 2024 dan Proyeksi RAPBN 2026

Untuk mencapai target tersebut, Said menilai pemerintah harus mengedepankan kebijakan ekonomi yang fleksibel, adaptif, dan selaras dengan dinamika masyarakat.

“Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku ekonomi. Dan yang paling penting, semua langkah tetap diarahkan untuk menjaga kepentingan nasional,” tegasnya.

Selain menyoroti rencana kenaikan target pajak, Banggar DPR juga memberikan perhatian terhadap penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 yang hanya sebesar Rp269 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Menurut Said, penurunan TKD berpotensi menghambat pelayanan publik dan memperlambat pembangunan di daerah. Kondisi ini juga dapat mendorong pemerintah daerah menaikkan tarif pajak lokal untuk menutup kekurangan pendapatan.

“Penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam konstitusi kita,” pungkasnya.

Sebelumnya

Sri Mulyani: Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN

Selanjutnya

Pesan Berantai WhatsApp Soal Aksi 3 September di Grahadi Marak di Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman