Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026
Oleh Redaksi — Jumat, 22 Agustus 2025 11:49 WIB; ?>

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah.
Jakarta, Moralita.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak pada tahun anggaran 2026. Peringatan ini disampaikan meski dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan mencapai Rp2.357,68 triliun, atau meningkat 7,69 persen dibandingkan target dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,29 triliun.
“Banggar mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, terlebih ketika kondisi perekonomian rakyat masih belum sepenuhnya pulih,” ujar Said dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8).
Alih-alih menaikkan tarif, Said menganalogikan strategi peningkatan penerimaan pajak sebagai berburu di kebun binatang. Menurutnya, memperluas basis pajak dengan menambah jumlah pelaku usaha akan lebih efektif dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara.
“Kebun binatangnya harus diperluas. Artinya, jumlah pelaku usaha perlu diperbanyak agar kontribusi perpajakan semakin besar,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah merinci target penerimaan pajak berdasarkan jenisnya, yakni:
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,36 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp995,2 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp26,13 triliun.
- Pajak lainnya sebesar Rp126,93 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Said menilai pemerintah harus mengedepankan kebijakan ekonomi yang fleksibel, adaptif, dan selaras dengan dinamika masyarakat.
“Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan di kalangan pelaku ekonomi. Dan yang paling penting, semua langkah tetap diarahkan untuk menjaga kepentingan nasional,” tegasnya.
Selain menyoroti rencana kenaikan target pajak, Banggar DPR juga memberikan perhatian terhadap penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 yang hanya sebesar Rp269 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Said, penurunan TKD berpotensi menghambat pelayanan publik dan memperlambat pembangunan di daerah. Kondisi ini juga dapat mendorong pemerintah daerah menaikkan tarif pajak lokal untuk menutup kekurangan pendapatan.
“Penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam konstitusi kita,” pungkasnya.
Artikel terkait:
- Catatan Pengelolaan MBG di Mojokerto, Program Bergizi Gratis jadi Bisnis Bergizi Politisi?
- PKB dan PKS Soroti Pembengkakan Belanja Bunga Utang 2024–2025, Sri Mulyani Pastikan Pengelolaan Tetap Pruden
- Pemerintah Bangun 1.542 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Wilayah 3T Guna Percepat Penurunan Stunting
- DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment