Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Bank Jombang Bantah Tudingan Pasutri Soal Pengalihan Tabungan Rp 200 Juta ke Depositonya Tanpa Konfirmasi

Bank Jombang Bantah Tudingan Pasutri Soal Pengalihan Tabungan Rp 200 Juta ke Depositonya Tanpa Konfirmasi

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 12 Maret 2025 14:38 WIB

Jombang, Moralita.com – Bank Jombang membantah tudingan pasangan suami istri (pasutri), Siti Maghfiroh (36) dan Aditya Ardiansyah, terkait pengalihan tabungan sebesar Rp 200 juta menjadi deposito tanpa persetujuan. Pihak bank menegaskan bahwa perubahan tersebut telah disepakati bersama dan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah.

Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengalihan tabungan ke deposito merupakan langkah preventif agar dana nasabah tetap aman di tengah proses penyelesaian pinjaman.

“Nasabah ini memiliki pinjaman sebesar Rp 600 juta di Bank Jombang. Karena agunan berupa tanah dan bangunan masih dalam proses sertifikasi dari petok D, kami meminta agar ia menabung Rp 200 juta sebagai jaminan. Agar tabungan ini tidak terkena auto debet akibat utang yang belum dilunasi, kami menyarankan agar dana tersebut dikonversi menjadi deposito,” jelas Afandi, Rabu (12/3).

Baca Juga :  Personel Band Sukatani Minta Maaf kepada Kapolri, Polisi Tegaskan Tidak Antikritik

Afandi menegaskan bahwa dana Rp 22 juta yang masih ada di rekening bukanlah sisa tabungan utama, melainkan hasil dari bunga deposito yang telah berjalan. Dengan demikian, total dana nasabah di bank justru bertambah menjadi Rp 222 juta.

“Tidak ada niat dari pihak bank untuk menahan atau mengalihkan dana secara sepihak. Semua dilakukan sesuai kesepakatan untuk melindungi hak nasabah,” tambahnya.

Menanggapi keluhan Siti Maghfiroh yang menyebut kesulitan menarik dana tersebut, Afandi menjelaskan bahwa pihak bank hanya mematuhi prosedur operasional standar (SOP) guna memastikan legalitas dan keamanan transaksi.

“Jika nasabah ingin menarik dana, kami tidak pernah menghalangi. Namun, sesuai aturan, penarikan harus dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan, bukan melalui istrinya. Ini untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  PSSI Resmi Memberhentikan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Segera Diumumkan 12 Januari

Afandi juga mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pihak bank telah mencoba menghubungi nasabah untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tidak mendapat respons. Bahkan, saat Siti Maghfiroh datang ke bank untuk menarik dana, pihaknya menawarkan opsi video call sebagai bukti kuasa dari suaminya.

“Namun, nasabah menolak melakukan video call secara langsung dan hanya bersedia mengirim rekaman video biasa. Hal ini melanggar SOP kami, sehingga kami tidak berani memproses permintaan tersebut tanpa kepastian hukum yang jelas,” imbuh Afandi.

Bank Jombang menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan bertujuan melindungi kepentingan nasabah. Pihak bank juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Soal RI 36

“Kami tetap membuka diri untuk berdiskusi secara langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Siti Maghfiroh, warga Perumahan Puri Astapada Indah II, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang, mengklaim bahwa dana tabungannya sebesar Rp 200 juta dialihkan secara sepihak menjadi deposito oleh Bank Jombang tanpa persetujuan. Ia bersama suaminya, Aditya Ardiansyah, menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pengalihan dana tersebut dan merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.

Polemik ini masih terus bergulir, dan diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik terang melalui jalur komunikasi yang terbuka dan mematuhi aturan yang berlaku.

 

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less