Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Bank Respons Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK, Dana Nasabah Dijamin Aman

Bank Respons Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK, Dana Nasabah Dijamin Aman

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 31 Juli 2025 18:16 WIB

Jakarta, Moralita.com Sejumlah bank nasional menyatakan dukungan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) dalam rangka memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kejahatan finansial.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi salah satu institusi perbankan yang mendukung penuh kebijakan PPATK. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa bank berkode emiten BBNI tersebut berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator.

“Nasabah tidak perlu khawatir. Kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data nasabah yang tersimpan di BNI. Kami menjamin seluruh dana dan informasi nasabah tetap aman,” kata Okki dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7).

Okki menjelaskan bahwa rekening nasabah yang diblokir bersifat penghentian sementara dan hanya dapat diaktifkan kembali setelah mendapat persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, maupun kantor pusat.

Baca Juga :  DPR RI Kaji Mendalam RUU Perampasan Aset, Ahmad Irawan Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Setelah blokir dicabut, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), serta melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu.

Lebih lanjut, BNI mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi guna menjaga status aktif rekening. Aktivitas seperti transfer, pembayaran tagihan, atau penyetoran dana melalui kanal digital cukup untuk mencegah rekening dikategorikan dormant.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah mengenai pentingnya menjaga keaktifan rekening serta mendukung upaya nasional dalam menciptakan sistem keuangan yang aman, transparan, dan berintegritas,” tutup Okki.

Senada, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan PPATK. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menilai langkah tersebut merupakan momen tepat untuk mengedukasi nasabah agar lebih peduli terhadap status rekeningnya.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena dapat menjadi pengingat bagi nasabah agar menjaga keaktifan rekening. Rekening yang lama tidak digunakan berisiko disalahgunakan, bahkan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

Hendra menambahkan, BCA akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan PPATK jika nasabah mengajukan permohonan pembukaan blokir. Namun, ia enggan mengungkap jumlah rekening dormant yang saat ini diblokir, mengingat data terus berubah secara dinamis.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye

“Jumlah rekening terus berfluktuasi karena komunikasi kami dengan PPATK berlangsung setiap hari. Ada yang baru diblokir dan ada pula yang blokirnya dicabut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah yang diblokir tetap utuh dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi selesai. Ia menegaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan melindungi nasabah yang sah serta menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).

Rekening dormant dinilai rawan disalahgunakan oleh jaringan kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, aktivitas judi daring, transaksi narkotika, hingga korupsi. Oleh sebab itu, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana keuangan.

Baca Juga :  Kementerian PKP Siapkan 20.000 Rumah Subsidi untuk Petani, BNI Jadi Mitra Pembiayaan

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa setiap bank memiliki batas waktu berbeda untuk menentukan status dormant. Umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan tanpa transaksi.

“Jika nasabah tergolong sangat berisiko, misalnya membuka rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online lalu meninggalkannya, maka rekening bisa langsung dinonaktifkan hanya dalam waktu 3 bulan,” terang Natsir.

PPATK juga mendorong masyarakat untuk rutin memantau aktivitas rekening dan segera melakukan pengkinian data jika diminta oleh pihak bank. Hal ini bertujuan agar nasabah tetap terlindungi dari risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less