Bareskrim Polri Bongkar Praktik Ilegal Alih LPG Subsidi di Sidoarjo, Delapan Tersangka Diamankan
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 11 Juni 2025 17:01 WIB; ?>

Konferensi pers kasus pengoplosan LPG di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur.
Jakarta, Moralita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak delapan orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapati bahwa para pelaku menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi secara masif dan terorganisir. Keuntungan pribadi yang mereka peroleh ditaksir melebihi Rp1 miliar,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam struktur operasional kejahatan ini, tersangka RBP dan AS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas kegiatan penyalahgunaan gas elpiji tersebut. Tersangka MN, E, MW, dan ME bertindak sebagai eksekutor teknis yang menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi. Sementara itu, tersangka R dan BT berperan sebagai distributor atau penjual hasil pengoplosan.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengambil, memindahkan, dan menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dipasarkan seolah-olah produk legal,” jelas Nunung.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, 227 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:
- Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan merusak sistem perlindungan konsumen. Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di lingkungan sekitarnya.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment