Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » Hukum »  Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Empat Wilayah, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

 Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Empat Wilayah, Kerugian Negara Capai Rp 82,5 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 11 Juni 2025 15:17 WIB

Jakarta, Moralita,com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di empat wilayah berbeda, yakni Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan oleh kepolisian.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Seluruhnya diduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6), menjelaskan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi, yang dilakukan dengan modus operandi serupa namun dalam jaringan yang berbeda.

Kasus Pertama: Banjarmasin

Di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MM dan AM. Keduanya diduga membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menggunakan barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai peruntukan, lalu mengangkutnya dengan truk yang telah dimodifikasi khusus. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam drum besar dan diangkut kembali menggunakan truk tangki berkapasitas 5.000 liter untuk dijual secara ilegal.

Baca Juga :  Sri Mulyani Ungkap Harga Asli Tanpa Subsidi Gas 3kg Rp 42.750, Pemerintah Perketat Distribusi Mulai Februari 2025

“Penggunaan barcode MyPertamina yang tidak sah serta kendaraan yang dimodifikasi menunjukkan adanya perencanaan sistematis dalam penyalahgunaan ini,” kata Brigjen Nunung.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 unit truk pengangkut dan lebih dari 20.000 liter bio solar. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 82,5 miliar.

Kasus Kedua: Karawang

Kasus serupa ditemukan di Karawang, Jawa Barat, yang melibatkan tersangka AS dan H. Modus operandi yang digunakan hampir identik dengan kasus di Banjarmasin. AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM, sementara H bertindak sebagai sopir truk pengangkut solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Baca Juga :  PBNU Siap Kontribusi Program Makan Siang Gratis Pemerintah 2025

“Nilai kerugian negara dalam kasus Karawang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar,” ujar Nunung.

Kasus Ketiga: Bogor

Pengungkapan ketiga terjadi di Kampung Binong, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, tersangka JS berperan sebagai pemodal kegiatan ilegal pengumpulan dan distribusi solar subsidi.

Kasus Keempat: Sukoharjo

Pengungkapan terakhir berada di wilayah Dusun II, Kelurahan Luang, Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak lima tersangka ditetapkan, yakni WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Mereka berperan sebagai pemodal dan operator lapangan, termasuk sopir truk yang secara aktif menyuruh dan mengatur kegiatan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Barang Bukti

Dari keempat lokasi pengungkapan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 12 unit kendaraan pengangkut BBM
  • Sekitar 20.283 liter bio solar
  • 37 buah kempu (wadah penampungan)
  • 16 drum berkapasitas 200 liter
  • 5 unit mesin pompa
  • 68 barcode pengisian solar subsidi
Baca Juga :  Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Proses Hukum

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, serta mendorong kerja sama lintas sektor untuk memberantas praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat akses energi bagi masyarakat yang berhak.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less