light_mode
expand_less
NewsHukum

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 10:23
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah hukum tegas dengan menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang dikenal dengan inisial NHD. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Nurhadi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, usai menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi.

“KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung. “Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan dugaan kuat adanya praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Bank Daerah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit kepada PT Sritex

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp49 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, serta sejumlah pihak lainnya. Dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan perkara di lingkungan peradilan oleh Nurhadi yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris MA.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD 2021–2022

Merespons putusan tersebut, JPU KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2021, dengan dalih bahwa:

  • Lama pidana belum memenuhi rasa keadilan.
  • Nilai suap dan gratifikasi yang dinyatakan dalam putusan tidak sesuai tuntutan.
  • Tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Nurhadi dan Rezky.

Namun, pada 24 Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK. Dengan demikian, vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan tetap dan mengikat.

“Amar putusan: tolak,” demikian isi putusan yang tercantum dalam laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (5/1/2022). Putusan kasasi tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Desnayeti.

Baca Juga :  Lima Tersangka Suap Hakim Kasus Ekspor CPO Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan awal. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aset-aset Nurhadi yang diduga berasal dari hasil korupsi dan telah disamarkan melalui berbagai bentuk transaksi keuangan. Penelusuran dilakukan guna menjerat Nurhadi dengan pasal-pasal TPPU, sekaligus memulihkan kerugian negara.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang lebih menyeluruh dalam pemberantasan korupsi, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan dan perampasan aset.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

    Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Situbondo, Moralita.com – Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP), Eko Prionggo Jati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1). “Saya sangat prihatin dengan kabar penahanan ini. Ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi saya pribadi, untuk […]

  • Satu porsi Lontong Kupang lengkap dengan sate kerang

    Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Moralita.com  – Lontong kupang, salah satu kuliner khas Jawa Timur, telah lama menjadi kuliner favorit masyarakat untuk disantap lahap pada waktu siang maupun malam hari.   Hidangan sederhana namun kaya rasa ini memadukan lontong, kupang (kerang kecil), dan kuah segar yang disajikan bersama sambal petis, bawang goreng, serta perasan jeruk nipis. Rasa gurih […]

  • IMG_20250101_134455

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Kombespol Donald P Simanjuntak

  • Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

    Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Terlibat Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan tindakan intimidatif terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. […]

  • Gerbang Tol Probolinggo Timur.

    Tol Probowangi Resmi Beroperasi, Ini Daftar Tarif Lengkap ke Berbagai Daerah di Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Probolinggo, Moralita.com – Ruas jalan tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) resmi dibuka untuk umum dan mulai beroperasi secara fungsional. Meski belum seluruh segmen dapat dilintasi, pembukaan sebagian ruas tol ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama pengguna jalan yang rutin melintasi jalur pantura. Kehadiran Tol Probowangi diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasional serta mempercepat konektivitas […]

  • Inspirasi dari Kades di Mojokerto, Mendes Yandri Tantang Mahasiswa Ikut Berkontribusi untuk Desa

    Inspirasi dari Kades di Mojokerto, Mendes Yandri Tantang Mahasiswa Ikut Berkontribusi untuk Desa

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengajak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta untuk memperluas cakupan gerakan mereka dari perkotaan ke pedesaan. Menurutnya, peran mahasiswa sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya di desa-desa yang masih tertinggal. Ajakan ini disampaikan Yandri saat menghadiri Milad IMM ke-61 pada […]

expand_less