Mojokerto, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto gelar konferensi pers menjelaskan peristiwa meledaknya rumah anggotanya Aipda Maryudi di Desa Sumolawang Kecamatan Puri, Mojokerto yang terjadi kemarin Senin (13/1).
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa penyebab ledakan rumah tersebut menurut olah TKP adalah petasan jenis ‘sreng dor’ yang mengandung bahan peledak. Hal ini didukung oleh temuan tiga selongsong petasan di antara puing-puing rumah yang hancur.
“Saat olah TKP, Tim Kepolisian menemukan 3 selongsong petasan jenis Sreng-Dor diantara puing-puing rumah yang hancur,” jelas Ihram saag Konferensi Pers pada Selasa (14/1) di Mapolres Mojokerto.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dua korban jiwa dalam peristiwa ini, yaitu Luluk Suindarwati, 41 tahun dan putranya, Kaffa 3 tahun, meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan.
“Saat kejadian, keduanya berada di dalam rumah (kamar) yang bersebelahan dengan lokasi ledakan (Rumah Aipda Maryudi),” ucap Ihram.
Ihram juga menjelaskan mengenai status hukum pemilik rumah yang meledak tersebut, Aipda Maryudi, saat ini berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Bahwa Polri akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Apabila terbukti bahwa kelalaian anggota polri tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana serta tindakan sesuai kode etik kepolisian,” ungkapnya dengan tegas.
Ihram juga menekankan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggota polri sendiri, guna memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan serius demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Discussion about this post