Selasa, 12 Agu 2025
light_mode
Home » News » BEI Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Atlas Resources dan Anak Usaha PLN

BEI Siap Bantu Kejagung Usut Dugaan Korupsi Atlas Resources dan Anak Usaha PLN

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 12 Agustus 2025 08:39 WIB

Jakarta,  Moralita.com – Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Manullang, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Atlas Resources Tbk (AARI) dan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, yakni PT PLN Batu Bara Investasi (PLNBBI).

Meski demikian, Kristian mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara kasus yang menyeret emiten tambang batu bara tersebut. Dugaan korupsi itu terkait kerja sama investasi antara PLNBBI dan AARI pada periode 2018–2020.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Buka Suara dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

“Kami belum mengetahui secara pasti soal itu, tetapi siap bekerja sama dengan Kejagung jika diperlukan, termasuk memberikan data yang dibutuhkan,” ujar Kristian di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Selain berkoordinasi dengan Kejagung, BEI juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan perkara ini. Kristian menjelaskan, langkah evaluasi atau pemberian sanksi terhadap AARI, termasuk penghentian perdagangan saham, memerlukan persetujuan dan konsultasi dengan OJK.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

“Kalau memblokir perdagangan, harus melalui OJK. Jadi, perannya dibagi, tidak semuanya menjadi kewenangan BEI,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan PLNBBI pada 2018 terhadap salah satu anak usaha AARI. Investasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin pasokan batu bara bagi PLN.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan hasil audit, terdapat uang muka senilai Rp164 miliar yang dibayarkan tanpa kajian kelayakan memadai dan tanpa kepastian kelanjutan kerja sama.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

BPK juga mencatat adanya indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, serta lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam proses tersebut.

Berdasarkan temuan itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulai penyelidikan terhadap investasi antara PLNBBI dan AARI. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini proses hukum masih berlanjut tanpa pengumuman tersangka.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less