Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Bos CV Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan ke Polda Jatim: Tahan Ijazah Eks Karyawan untuk Jaminan Kasbon

Bos CV Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan ke Polda Jatim: Tahan Ijazah Eks Karyawan untuk Jaminan Kasbon

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 15:22 WIB

Surabaya, Moralita.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan sebanyak 108 ijazah dan dokumen penting milik mantan karyawan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penggelapan dokumen pribadi para mantan pekerja.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Elok Kadja, Diana mengakui bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk jaminan, terutama terhadap para pekerja yang memiliki tanggungan utang atau kasbon, maupun sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kehilangan aset perusahaan akibat keluar-masuknya tenaga kerja dalam waktu singkat.

Baca Juga :  KH Asep Saifuddin Chalim: PKD Wadah Kades Sinergi dengan Pemkab Mojokerto, Jangan Coba Pecah Belah!

“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal yang hanya bekerja dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan sebagai jaminan untuk menghindari risiko pencurian barang di gudang atau toko. Selain itu, ada pula ijazah yang ditahan karena pekerja memiliki utang yang belum dilunasi,” ujar Elok, Senin (26/5).

Lebih lanjut, Elok menegaskan bahwa kliennya telah menyadari kekeliruan atas tindakan menahan dokumen milik pribadi karyawan. Diana kini tengah melakukan proses pendataan terhadap seluruh dokumen yang masih berada dalam penguasaan perusahaan, guna diserahkan kembali kepada para mantan pekerja.

“Bu Diana telah menyadari kesalahan tersebut dan menyesali seluruh perbuatannya. Saat ini proses pendataan dokumen sedang dilakukan, dan semuanya akan segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Berikan Pendampingan Hukum bagi Guru SMPN 7 Terkait Tragedi Pantai Drini

Elok juga menyampaikan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap keluhan atau permasalahan lain yang mungkin masih dialami oleh para mantan karyawan. Ia memastikan bahwa proses komunikasi akan difasilitasi dengan baik.

“Apabila masih ada keluhan atau kewajiban yang belum dipenuhi oleh Ibu Diana kepada para mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukum siap menjembatani komunikasi untuk penyelesaiannya,” tutupnya.

Diketahui, penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka oleh Polda Jatim merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik. Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa, dan ditemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta dokumen serah terima. Atas perbuatannya, Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Ijin Angkutan dan KIR Mati, Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Batu

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat penahanan dokumen pribadi seperti ijazah oleh pemberi kerja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak dasar tenaga kerja. Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana pun kini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less