BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Digital, Ini Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi SIPP bagi Perusahaan

Jakarta, Moralita.com – Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi data kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat transformasi digital melalui pengembangan sistem layanan daring. Salah satu inovasi utama yang kini telah tersedia adalah Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) — sebuah platform digital yang diperuntukkan bagi perusahaan dalam mengelola data kepesertaan tenaga kerja secara efektif dan akurat.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk mendukung perusahaan dalam melakukan pelaporan, pembaruan data identitas karyawan, besaran upah, hingga perhitungan iuran jaminan sosial tenaga kerja secara otomatis. Layanan ini hanya dapat diakses oleh petugas atau administrator resmi perusahaan dan tidak tersedia untuk pekerja secara individu.
Untuk perusahaan yang belum familiar dengan penggunaan sistem ini, berikut panduan komprehensif mulai dari proses pendaftaran akun, cara login, hingga tahapan pembaruan data penghasilan (gaji) karyawan.
Panduan Pendaftaran Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Langkah awal untuk dapat menggunakan SIPP adalah mendaftarkan akun perusahaan melalui laman resmi. Berikut prosedurnya:
- Akses laman SIPP di: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Lengkapi data perusahaan dan informasi identitas pengguna.
- Masukkan kode captcha, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan Divisi. Jika NPP terdaftar, nama perusahaan akan muncul secara otomatis. Klik “Next”.
- Masukkan alamat email, buat kata sandi (password), lalu konfirmasi ulang. Klik “Next”.
- Isi data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
- Nomor Peserta (KPJ)
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang terdaftar. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia.
- Jika berhasil, pengguna akan menerima email konfirmasi aktivasi. Klik tautan aktivasi yang tertera untuk mengaktifkan akun dan lanjutkan ke proses login.
Cara Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah aktivasi berhasil, admin perusahaan dapat mengakses akun SIPP dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka laman: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan username, password, dan captcha
- Klik “Login”
- Pilih perusahaan binaan (jika terdapat lebih dari satu), lalu klik “OK”
- Anda akan diarahkan ke dashboard utama, yang diawali dengan tampilan halaman FAQ mengenai perubahan sistem.
Cara Mengupdate Data Gaji Karyawan di Aplikasi SIPP
Pembaruan data upah karyawan merupakan kewajiban perusahaan untuk memastikan perhitungan iuran jaminan sosial tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual. Berikut tahapan untuk memperbarui data gaji melalui aplikasi SIPP:
- Login ke https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka menu “Mutasi”, lalu pilih “Upload Upah”
- Unduh template Excel yang disediakan oleh sistem
- Isi template tersebut dengan data upah terbaru seluruh karyawan
- Unggah kembali template yang telah diisi ke sistem
- Sistem akan menampilkan hasil pembaruan data upah. Pastikan seluruh data sudah sesuai, lalu klik “Simpan”
- Setelah tersimpan, tunggu notifikasi “berhasil hitung iuran”
- Lanjutkan proses hingga tahap finalisasi, kemudian sistem akan menampilkan jumlah tagihan iuran terbaru.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan menjadi tulang punggung digitalisasi administrasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan efisiensi signifikan bagi perusahaan, sekaligus menjamin keakuratan data yang digunakan dalam perhitungan manfaat jaminan sosial tenaga kerja. Diharapkan seluruh perusahaan aktif melakukan pembaruan data secara berkala demi kelancaran layanan dan pemenuhan hak-hak pekerja secara optimal.