News

BPJS Ketenagakerjaan Tolak 17% Klaim JKP Sepanjang 2025, Dokumen Tidak Valid Jadi Penyebab Utama

BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Moralita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 17 persen pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditolak sepanjang periode Januari hingga April 2025. Penolakan ini disebabkan oleh ketidakvalidan dokumen pendukung yang diajukan oleh peserta program.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Pelaksana Sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

“Secara nasional, sepanjang tahun 2025 hingga April, tingkat penolakan klaim JKP mencapai 17 persen. Mayoritas penolakan disebabkan oleh dokumen pendukung pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak valid atau tidak sesuai ketentuan,” ujar Abdur.

Ia menegaskan bahwa validitas dokumen menjadi syarat mutlak dalam proses verifikasi klaim. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan langsung ditolak untuk menjaga akuntabilitas dan integritas program.

“Jika berkas belum lengkap atau tidak valid, maka kami tidak bisa mencairkan klaim. Kami tentu mengikuti prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Pembayaran Manfaat JKP Tembus Rp258,61 Miliar

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan tetap mencatatkan pencairan manfaat JKP yang signifikan sepanjang awal tahun ini. Total manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp258,61 miliar, atau setara 68,3 persen dari total pembayaran manfaat JKP sepanjang tahun 2024 yang sebesar Rp378,84 miliar.

“Peningkatan pencairan manfaat ini menunjukkan tren naik dalam jumlah pengajuan yang disetujui, seiring meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak PHK,” kata Abdur.

Lonjakan Jumlah Penerima Manfaat

Dari sisi penerima manfaat, terjadi lonjakan signifikan pada tahun ini. Hingga April 2025, jumlah penerima manfaat JKP telah mencapai 52.850 orang, hampir menyamai total penerima sepanjang tahun 2024 yang berjumlah 57.960 orang.

“Ini mencerminkan kenaikan sekitar 91 persen dibandingkan tahun lalu, meskipun baru sampai bulan April. Puncak peningkatan penerima manfaat tercatat pada bulan Maret 2025,” ujar Abdur.

Ia menjelaskan bahwa sektor usaha yang mendominasi penerima manfaat JKP adalah sektor padat karya, seperti industri aneka, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Sektor-sektor ini dinilai paling terdampak oleh dinamika ekonomi yang menyebabkan tingginya angka PHK.

Peserta Program JKP Terus Bertambah

Jumlah kepesertaan program JKP juga menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, peserta aktif program JKP tercatat mencapai 16,47 juta orang, meningkat dari 14,44 juta peserta pada tahun 2024.

“Kami optimis bahwa dengan sosialisasi yang berkelanjutan dan penyempurnaan sistem layanan, program JKP dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pekerja terdampak PHK,” tutup Abdur.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain menerima tunjangan finansial, peserta juga berhak atas akses informasi pasar kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi untuk mendukung transisi ke pekerjaan baru.

Sebelumnya

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Ditetapkan, Termasuk Adik Mantan Gubernur

Selanjutnya

Pemerintah Siapkan Dana Rp550 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp