Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 15 Proyek Konstruksi di Probolinggo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

BPK Temukan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 15 Proyek Konstruksi di Probolinggo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 31 Mei 2025 08:32 WIB

Probolinggo, Moralita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pada 15 paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil audit BPK, penyimpangan teknis ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.357.165.000. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen pengendalian proyek, termasuk supervisi teknis yang tidak optimal.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Endang Muji, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, permasalahan utamanya terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta kurang cermatnya konsultan pengawas dalam memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi teknis di lapangan.

Baca Juga :  Disperdagin Kota Kediri Sidak, Temukan Isi Minyakita Kurang hingga 200 Mililiter

“Permasalahan ini menjadi catatan penting bagi kami. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan penguatan pengawasan akan diterapkan secara ketat pada setiap tahapan pelaksanaan proyek ke depan,” jelas Endang.

Ia juga menyoroti persoalan dukungan dari Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan oleh beberapa penyedia jasa konstruksi. Sejumlah AMP diketahui memiliki kendala teknis, namun tidak ada rekomendasi khusus dari Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terkait kelayakan operasional AMP tersebut.

“Kami meminta penyedia jasa untuk lebih selektif dan cermat dalam memilih AMP sebagai bagian dari dukungan teknis proyek. AMP yang digunakan harus memenuhi standar kualitas agar tidak mengurangi mutu konstruksi jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pejabat Probolinggo Lolos Seleksi Administrasi Sekda Bondowoso, Kekosongan Jabatan Kembali Mengancam

Sebagai tindak lanjut, Endang menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran dari 15 penyedia jasa yang terlibat saat ini sedang berlangsung. Dana kelebihan bayar tersebut akan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Probolinggo.

Temuan BPK ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Al-Fatih, menyatakan bahwa akar permasalahan berasal dari penggunaan AMP yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berdampak terhadap kualitas infrastruktur jalan.

Sebelumnya, Al-Fatih sempat menyampaikan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah yang melibatkan empat kontraktor. Namun setelah diklarifikasi, nilai kerugian sebenarnya mencapai sekitar Rp1,3 miliar, melibatkan 15 kontraktor dalam beberapa paket kegiatan berbeda.

Baca Juga :  Proyek Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi Kembali Disorot, Warga Besuki Sampaikan Keluhan ke DPRD Situbondo

“Kinerja AMP lokal harus dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai proyek jalan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tidak bertahan lama hanya karena lemahnya pengawasan dan buruknya mutu material. Untuk itu, kami merekomendasikan agar AMP yang bermasalah tidak lagi digunakan dalam proyek-proyek pemerintah,” tegas Al-Fatih.

Pihak DPRD mendesak agar pemerintah daerah dan dinas teknis lebih tegas dalam menetapkan standar mutu serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less