Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » BRI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Tindak Tegas Oknum Mantri Kredit Fiktif di Ponorogo

BRI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Tindak Tegas Oknum Mantri Kredit Fiktif di Ponorogo

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 5 Juni 2025 13:30 WIB

Ponorogo, Moralita.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melalui Kantor Cabang Ponorogo, menyatakan sikap tegas menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif yang menyeret mantan Mantri Unit Pasarpon, berinisial SPP, sebagai tersangka.

Pimpinan BRI Cabang Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, termasuk sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bagian dari komitmen kami terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap fraud,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa tidak ada nasabah atau pemilik identitas yang mengalami kerugian finansial akibat penyalahgunaan data oleh tersangka.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

“Bank menjamin bahwa seluruh pihak yang namanya disalahgunakan dalam proses pengajuan kredit fiktif tidak mengalami kerugian. Keamanan data dan dana nasabah adalah prioritas kami,” jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa BRI senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.

Tersangka Ditetapkan Usai Pemeriksaan 8 Jam

Kasus ini mencuat setelah Kejari Ponorogo menetapkan SPP (32), warga Kelurahan Tonatan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Unit Pasarpon.

Baca Juga :  DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Ning Ita dan Cak Sandi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

SPP, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/6) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono.

“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap saudara SPP, mantan mantri di BRI Unit Pasarpon, untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

SPP keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo.

Penggeledahan Kantor Dispendukcapil Ponorogo

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada penggeledahan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo oleh tim Kejari pada Selasa (27/5/2025). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk keperluan pengajuan kredit fiktif.

Baca Juga :  Khofifah: Muslimat NU akan Siapkan 1.000 Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tim yang mengenakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” menggeledah ruangan kantor yang berlokasi di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari.

Menurut informasi, pengajuan kredit fiktif oleh tersangka diduga menggunakan identitas masyarakat secara ilegal, yang memunculkan keterkaitan dengan database kependudukan di Dispendukcapil.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less