Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

Oku, Moralita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dalam perkembangan terbaru, Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Mapolres OKU, Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu, (18/6).
Selain Teddy, penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya, yakni:
- Leo Nardi Irawan – Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU
- Hasbullah alias Ibul – Wiraswasta
- Setiawan – Kepala BKAD Pemkab OKU
- Azis Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, M. Noviasyah – Keempatnya merupakan PNS Dinas PUPR OKU
- Maulana dan Narandia Dinda Putri – Pihak swasta
- Misroleni – Karyawan swasta
Sebelumnya, pada 16 Maret 2025, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari delapan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR OKU. Mereka antara lain:
- Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU
- M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta
Kedua pemberi suap, yakni Pablo dan Ahmad Sugeng, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 26 Mei 2025.
Barang bukti yang disita dalam OTT mencakup uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, satu unit Toyota Fortuner, sejumlah dokumen kontrak, perangkat komunikasi, serta alat bukti elektronik lainnya.
Konstruksi perkara ini berawal dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Dalam proses tersebut, sejumlah anggota DPRD meminta jatah proyek pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikompromikan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar.
Dari jumlah tersebut, DPRD disepakati akan menerima fee:
- Rp5 miliar untuk pimpinan DPRD
- Rp1 miliar untuk tiap anggota DPRD
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek disesuaikan menjadi Rp35 miliar, sementara besaran fee tetap dipertahankan pada 20 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam RAPBD 2025 yang akhirnya disahkan, alokasi anggaran Dinas PUPR meningkat tajam dari semula Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kemudian, Kadis PUPR, Nopriansyah, menawarkan sembilan proyek kepada dua kontraktor swasta (Pablo dan Sugeng) dengan komitmen fee sebesar 22 persen—2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Untuk mengelabui proses tender, Nopriansyah disebut mengondisikan agar penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan CV yang terdaftar di Lampung Tengah (Lamteng), sementara pekerjaan sebenarnya dilaksanakan oleh pihak Pablo dan Sugeng. Penandatanganan kontrak dilakukan di Lamteng sebagai bagian dari kamuflase administratif.
Adapun proyek-proyek yang dikerjakan melalui skema ini, antara lain:
- Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati: Rp8,39 miliar (CV Royal Flush)
- Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati: Rp2,46 miliar (CV Rimbun Embun)
- Pembangunan Kantor Dinas PUPR: Rp9,88 miliar (CV Daneswara Satya Amerta)
- Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur: Rp983,8 juta (CV Gunten Rizky)
- Peningkatan Jalan Tanjung Manggus–Bandar Agung: Rp4,92 miliar (CV DSA)
- Peningkatan Jalan Panai Makmur–Guna Makmur: Rp4,92 miliar (CV Adhya Cipta Nawasena)
- Peningkatan Jalan Unit XVI–Kedaton Timur: Rp4,92 miliar (CV MDR Coorporation)
- Peningkatan Jalan Letnan Muda M. Sido Junet: Rp4,85 miliar (CV Berlian Hitam)
- Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama: Rp3,93 miliar (CV MDR Coorporation)
Menjelang Hari Raya Idulfitri, anggota DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih komitmen fee dari Nopriansyah, yang dijanjikan cair sebelum lebaran melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek tersebut.
KPK menduga kuat pertemuan koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, Pejabat Bupati, serta Kepala BPKAD.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 lokasi pada 19–24 Maret 2025, termasuk rumah dinas Bupati OKU. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dokumen pokok pikiran DPRD OKU Tahun 2025
- Dokumen kontrak sembilan proyek
- Voucher penarikan dana
- Bukti elektronik lainnya
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK menegaskan akan menindaklanjuti semua temuan dan membuka peluang untuk penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup alat bukti.