light_mode
expand_less
NewsDaerahHukum

Bupati Sidoarjo Pastikan Pemberhentian Slamet Setiawan Usai MA Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KPRI Delta Tirta

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 15:04
Tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi PDAM Delta Sidoarjo.

Sidoarjo,Moralita.com – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, memastikan bahwa Slamet Setiawan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam perkara korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta.

“Pasti, Mas. Beliau akan segera diberhentikan,” tegas Subandi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/7).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, MA secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Slamet Setiawan dalam putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025. Slamet, yang menjabat sebagai Ketua KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2012–2014, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Wamen PUPR Tinjau Embung Ketapang di Porong, Dorong Optimalisasi Pengendalian Banjir dan Penurunan Tanah

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim agung yang diketuai oleh Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

Berkas kasasi diajukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 September 2024, menyusul memori kasasi oleh JPU I Putu Kisnu Gupta pada 8 Agustus 2024, serta kontra-memori oleh pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, dalam putusan di tingkat pertama pada 25 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., memutus bebas Slamet Setiawan bersama dua terdakwa lainnya—Juriyah, S.E. (bendahara KPRI) dan Samsul Hadi (bagian sambungan rumah/KPRI Delta Tirta).

Namun, keputusan kasasi dari MA ini menandai berakhirnya proses hukum di tingkat tertinggi. Dengan demikian, eksekusi pidana terhadap Slamet Setiawan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Kunjungi Sidoarjo Tinjau Transformasi Digital Daerah

Dengan turunnya putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Bupati Subandi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga integritas birokrasi, termasuk dalam BUMD.

“Pemkab Sidoarjo menjunjung tinggi asas kepatutan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Siapa pun yang terbukti bersalah dalam korupsi tidak layak mengemban amanah jabatan publik,” tegas Subandi.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan daerah bahwa pelanggaran hukum, terlebih dalam bentuk korupsi, akan ditindak secara tegas hingga ke tingkat pemberhentian dari jabatan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less