Bupati Sidoarjo Terbitkan Edaran Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Kuliner
- account_circle Redaksi Moralita
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Sidoarjo, Moralita.com – Dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Bupati Sidoarjo Subandi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya untuk segera mengurus sertifikasi halal.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor kuliner—mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), rumah makan, restoran, hingga penyedia jasa boga—wajib memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem industri halal yang kuat, sekaligus mendukung pengembangan Sidoarjo sebagai destinasi wisata halal yang ramah dan kompetitif,” ujar Bupati Subandi saat memberikan keterangan pers, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata merupakan kewajiban hukum, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk kuliner lokal di pasar nasional maupun global. Keberadaan label halal yang sah, lanjutnya, akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara.
“Dengan jaminan halal yang sah dan terpercaya, Sidoarjo siap menyambut wisatawan dengan sajian kuliner yang tidak hanya lezat, tetapi juga memenuhi standar syariat,” tegas Subandi.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pelaku usaha. OPD yang terlibat antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga menginstruksikan kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Ia berharap, peran aktif aparatur pemerintahan hingga tingkat desa dapat mempercepat proses sertifikasi secara menyeluruh.
“Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama membangun ekosistem ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Program percepatan sertifikasi halal ini merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas destinasi wisata lokal, memperluas akses pasar bagi produk UMKM, serta memperkuat identitas Sidoarjo sebagai daerah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh kalangan, termasuk wisatawan muslim.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar