Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 17 Januari 2025 09:50 WIB

Tuban, Moralita.com – Kepolisian Resor Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan AR 40 tahun, seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berinisial AO 16 tahun.

Tindakan pencabulan ini dilaporkan terjadi di ruang kelas serta di jalan saat korban sedang pulang dari kegiatan sholawatan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban. “Kejadian pertama berlangsung di dalam ruang kelas, sedangkan yang kedua terjadi di jalan saat korban pulang dari acara sholawatan,” ungkap AKP Dimas pada Jumat (17/1).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, insiden pertama terjadi pada Juni 2024, saat korban sedang berada di ruang kelas. Tersangka secara tiba-tiba melakukan pelecehan fisik terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh yang tidak seharusnya. Kejadian kedua terjadi pada Agustus 2024, ketika korban sedang pulang dari kegiatan sholawatan.

Tersangka membuntuti korban dengan alasan ingin mengantarkannya pulang. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Tidak mengindahkan penolakan, tersangka kemudian melakukan tindakan pelecehan fisik dengan meremas bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Putusan MK buat Anies Baswedan Mudah Melenggang Calon Presiden 2029

“Korban sempat berteriak secara spontan akibat tindakan tersebut. Tersangka mencoba menenangkan korban agar aksinya tidak diketahui oleh orang lain, korban yang ketakutan akhirnya segera melarikan diri dari lokasi kejadian.” ujar AKP Dimas.

Penanganan dan Proses Hukum Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan tidak memiliki gangguan mental.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKP Dimas.

Baca Juga :  Hadiah Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara tegas dan transparan. Kejadian ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less